OJK Menghormati Putusan KPPU Terkait Pelanggaran Fintech P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperhatikan dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan ini dikeluarkan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dengan para pelaku usaha dijatuhkan sanksi denda beragam, mencapai total sebesar Rp 755 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyatakan bahwa Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi konsumen.
Ismail menekankan bahwa OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri fintech lending untuk meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Tujuannya adalah menciptakan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh OJK
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower. Hal ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Ismail menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri dan memastikan bahwa setiap penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Penjelasan dari KPPU
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa putusan dalam perkara tersebut ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Deswin menyatakan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Proses Hukum dan Rekomendasi
Deswin menuturkan bahwa Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan. Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sanksi dan Rekomendasi
Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.
Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












