Kondisi Richard Lee Saat Ditahan di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan tampak segar (fresh). Ia menegaskan bahwa Richard Lee tidak mengalami gangguan fisik maupun mental selama menjalani masa tahanan.
“Sehat. Wah, dia fresh,” kata Abdul Ad-Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, Richard Lee menjalani hari-harinya dengan santai lantaran perkara yang dihadapinya dinilai bukan kasus berat. Abdul menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana serius seperti pembunuhan atau korupsi.
“Karena ingat bahwa ini perkara bukan perkara yang berat. Jadi dia santai saja, dia ini, dia bukan membunuh, bukan apa namanya, korupsi, bukan,” ujarnya.
Aktivitas Richard Lee di Dalam Penjara
Abdul menilai kliennya tetap bisa menjalani aktivitas secara normal di dalam tahanan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada korban nyata dalam kasus ini, sehingga Richard Lee dapat menjalani hidupnya dengan tenang.
“Tidak ada korban apa, nyata yang ini gitu. Jadi dia santai,” sambungnya.
Selama berada di dalam tahanan, Richard Lee disebut mengisi waktunya dengan kegiatan positif seperti belajar dan beribadah. Menurut Abdul, kliennya fokus pada pengembangan diri dan spiritualitas.
“Dia fokus, dia belajar, dia juga di dalam juga ibadah,” pungkas Abdul.
Perpanjangan Masa Penahanan
Diketahui, Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan atas laporan Dokter Detektif (Doktif). Penahanan dilakukan usai Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) malam.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu. Kini penahanan Richard Lee akan diperpanjang.
“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya pada Jumat (27/3/2026), dikutip Grid.id.
Andaru menjelaskan terkait detail mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan.
“Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” katanya.
Proses tersebut berkaitan dengan proses pelengkapan berkas dari tersangka serta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Hingga kini, Andaru mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.












