Hukum  

Roy Suryo-Dokter Tifa Akan Gugat KPU dan Jokowi Soal Ijazah



Kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Tifa-Roy’s Advocates (Troya), Refly Harun, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini dilayangkan karena dugaan adanya masalah dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Refly menyampaikan bahwa gugatan CLS ini bertujuan untuk memastikan KPU bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan clean government. Ia menegaskan bahwa setelah proses di KIP, terbukti bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019.

“Kita ingin KPU bekerja secara transparan dan sesuai aturan. Karena setelah proses di KIP, kita tahu bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi,” ujarnya dalam konferensi pers Tifa-Roy’s Advocates (Troya) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/3).

Dalam kesempatan yang sama, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, juga menyampaikan kejanggalan dalam dokumen legalisasi ijazah yang dipersoalkan. Ia menyoroti adanya hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Namun, di dalam dokumen legalisasi tersebut, nama tersebut masih tercantum pada tahun 2014. Selain itu, tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan.

“Jadi, ini menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar mereka bekerja lebih baik,” tambah Roy Suryo.

Jokowi Juga Digugat



Selain itu, Refly menyatakan bahwa pihaknya juga akan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Jokowi dalam rangka transparansi ijazahnya. Ia menjelaskan bahwa setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah informasi publik.

“Undang-Undang KIP juga menyatakan bahwa dokumen ijazah itu adalah informasi publik. Sehingga ada kewajiban untuk transparan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Refly.

Ia menilai hingga saat ini belum ada keterbukaan langsung dari Jokowi terkait dokumen tersebut. “Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya sudah disita oleh Polda Metro Jaya.”

Menurut Refly, penyitaan terhadap ijazah Jokowi itu pun menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ia menilai penyitaan biasanya dilakukan terhadap barang bukti kejahatan. “Padahal, penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan, karena yang biasanya disita adalah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti apa? Barang bukti hasil kejahatan. Lah kalau ijazahnya asli kok disita? Iya kan, biasanya kalau ijazahnya asli ya disimpan.”

Refly juga menyoroti proses penunjukan ijazah yang pernah dilakukan sebelumnya. Ia menilai belum memberikan akses verifikasi yang memadai. “Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijazah asli itu hanya diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025 yang kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan, apakah watermark-nya ini benar-benar atau tidak,” ujarnya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ijazah Jokowi diperkarakan karena dituding palsu. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster peran berbeda berdasarkan hasil penyidikan. “Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice, yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *