Hukum  

Pengamat Kritik Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto: Penegakan Hukum Indonesia Seperti Pasar Kelontong

Penjelasan Pengamat Hukum tentang Pemberian Tahanan Rumah

Pemberian status tahanan rumah kepada seorang terdakwa korupsi kembali menjadi perdebatan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan keadilan dalam penerapan hukum. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, pemberian tahanan rumah harus memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat objektif dan subjektif.

Syarat Objektif dan Subjektif untuk Pemberian Tahanan Rumah

Secara objektif, kondisi terdakwa harus benar-benar serius. Contohnya adalah sakit berat yang membutuhkan penanganan segera, seperti stroke, kanker, usia lanjut, atau bahkan kondisi koma yang membuatnya tidak mungkin menjalani penahanan biasa. Sementara itu, syarat subjektif bergantung pada penilaian hakim. Termasuk dalam hal ini adalah memastikan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri serta tidak memengaruhi saksi dalam proses persidangan.

“Jangan sampai saksi-saksi lain dipengaruhi, karena kalau di luar kan (lapas), bisa saja dipanggil saksi lain, atau menakut-nakuti,” ujar Sahuri, Sabtu (28/3/2026).

Alasan Kesehatan yang Dipertanyakan

Dalam kasus Bengawan Kamto, permohonan tahanan rumah dikabulkan dengan alasan terdakwa baru saja menjalani operasi jantung dan masih membutuhkan perawatan serta kontrol lanjutan. Namun, Sahuri menilai bahwa jika alasan tersebut digunakan, maka harus berlaku adil bagi semua pelaku kejahatan dengan kondisi serupa.

“Jangan beda, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama,” katanya.

Potensi Ketidakadilan dalam Penerapan Hukum

Menurut pandangan filosofis Sahuri, pemberian tahanan rumah terhadap pelaku korupsi dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa meskipun penyakit jantung termasuk serius, kondisi tersebut masih tergolong penyakit umum yang juga banyak dialami narapidana lain di lembaga pemasyarakatan.

“Sakit jantung itu memang sakit berat, tetapi itu masih penyakit umum,” kata dia.

Bahkan, ia menyebut bahwa banyak tahanan lain dengan kondisi serupa tetap menjalani penahanan di lapas, sehingga kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Dikhawatirkan Merusak Wibawa Hukum

Lebih jauh, Sahuri mengingatkan bahwa jika praktik pemberian tahanan rumah terus dilakukan tanpa standar yang jelas, hal ini dapat merusak wibawa penegakan hukum. Menurutnya, dampak jangka panjangnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Ya saya hanya bisa bilang, tidak ada makan siang gratis, kalau saya kutip kata Pak Mahfud MD, dia kan bilang penegakan hukum di Indonesia layaknya pasar kelontong, mau harga berapa barang itu,” katanya.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Sebagai informasi, Bengawan Kamto merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia menjalani persidangan bersama terdakwa lain, Arief Rohman, sejak 1 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit investasi dan modal kerja di bank BUMN yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Pengadilan Menggunakan Alasan Kesehatan

Sebelumnya, pihak pengadilan menyebut bahwa status tahanan rumah diberikan karena kondisi kesehatan terdakwa. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan kemudian dikabulkan.

Perdebatan Publik yang Terus Menguat

Kasus ini kini tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga menjadi perhatian luas publik. Perdebatan mengenai keadilan, konsistensi hukum, serta perlakuan terhadap terdakwa menjadi isu utama yang terus mengemuka. Ke depan, transparansi dan konsistensi dalam penerapan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *