Perjalanan Defisit Fiskal Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai Undang-Undang. Hal ini menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak, mengingat sejarah defisit fiskal Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada pekan lalu, Jumat (13/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi lonjakan harga minyak global dan penurunan nilai tukar rupiah, menjaga defisit APBN di bawah 3% menjadi sangat sulit.
Airlangga menjelaskan bahwa dengan berbagai skenario ekonomi saat ini, mempertahankan defisit sebesar 3% akan membutuhkan pemotongan belanja atau pertumbuhan yang lebih rendah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah antisipatif.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu yang melonggarkan batas defisit 3% selama pandemi Covid-19. Namun, isi Perppu yang saat ini disiapkan berbeda dengan yang diterbitkan saat itu.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto
Dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg yang dipublikasikan dengan judul “Prabowo Open to Breach Indonesia Deficit Cap Only During Crisis” pada Minggu (15/3/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut Prabowo, batas defisit anggaran maksimal sebesar 3% dari PDB hanya bisa dilampaui dalam kondisi darurat besar. Dia mencontohkan situasi pandemi Covid-19 sebagai salah satu contoh keadaan darurat yang membuat pemerintah diizinkan untuk melampaui batas defisit selama dua tahun guna membiayai kebutuhan penanganan krisis dan perlindungan masyarakat.
Prabowo juga menyinggung kemungkinan lain yang dapat memicu pelonggaran sementara terhadap batas defisit, seperti apabila harga minyak mentah dunia melonjak tajam dalam waktu lama akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa langkah melampaui batas defisit tersebut hanya akan menjadi opsi terakhir.
Pandangan Para Ahli
Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menyatakan bahwa disiplin fiskal berupa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas perekonomian Indonesia.
Menurut Deni, wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia. Tanpa adanya dua hal tersebut, Indonesia tidak memiliki disiplin dalam pengelolaan makroekonomi.
Jejak Defisit Indonesia
Aturan pembatasan defisit 3% dari PDB telah diberlakukan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an setelah dampak dari Krisis Keuangan Asia. Defisit fiskal Indonesia pada 1998 melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun, yang merupakan dampak dari krisis tersebut.
Setelah krisis tersebut, Indonesia kemudian menerapkan disiplin fiskal secara ketat. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara lahir yang memberikan batasan defisit fiskal di bawah 3%.
Defisit fiskal Indonesia kemudian bisa dijaga meskipun Indonesia lagi-lagi diterpa badai, yakni krisis moneter 2008. Saat itu, defisit fiskal Indonesia mencapai 2,5% terhadap PDB pada 2009.
Pada 2015, defisit fiskal Indonesia bisa dijaga di bawah 3%, yakni mencapai 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun. Kemudian, pada 2019 defisit fiskal Indonesia mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.
Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menerapkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit 3%. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia berada di level tinggi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.
Pada 2021, defisit fiskal Indonesia masih tinggi yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun. Pada 2022, ekonomi Indonesia mulai pulih dan defisit fiskal pun bisa kembali di bawah 3%, yakni 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.
Pada 2025 atau pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% PDB.












