Daerah  

Eks Kades Bangun Pagar, Akses Ditutup Akibat Penolakan Tower Internet

Video Viral: Mantan Kades Bangun Pagar di Rumah Warga, Akses Jalan Ditutup

Sebuah video yang menunjukkan seorang mantan kades membangun pagar di depan rumah warga hingga menghalangi akses jalan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kampung Selaeurih RT 012 RW 004, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam video tersebut, seorang wanita mengaku sebagai adik dari dua korban menceritakan bahwa akses jalan keluar rumah kakaknya ditutup oleh pihak yang diduga terkait dengan mantan kades setempat.

Video ini dibagikan oleh akun Instagram @purwakarta.update pada Kamis (12/3/2026). Keluarga korban mengadukan masalah ini kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau dikenal sebagai Om Zein. Mereka meminta bantuan agar perselisihan dapat diselesaikan secara baik.

Awal Mula Perselisihan

Menurut pengakuan keluarga korban, perselisihan berawal dari penolakan terhadap pembangunan tower internet di dekat lahan mereka. Dua kakak korban tidak setuju karena khawatir akan dampak kesehatan seperti radiasi dari tower internet. Selain itu, mereka juga merasa khawatir dengan risiko teknis seperti sambaran petir dan lainnya.

Pagar bambu yang digunakan untuk menutup akses jalan disebut-sebut dipasang oleh orang suruhan mantan kades. Warga mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak wajar. Mereka berharap konflik ini bisa segera diselesaikan agar tidak memicu ketegangan di lingkungan sekitar.

Reaksi Warganet

Video ini mendapat banyak respons dari warganet. Beberapa netizen menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan mantan kades yang dinilai tidak proporsional. Misalnya, madunbazriano menulis:

“Gagal menang proyek tower jadi ngamuk, lumayan tah biasa na 50-100jt / tahun, dikali 5 tahun.”

Sementara itu, yoga.andrie menyoroti sikap para kepala desa yang sering kali bersikap sok kuasa. Ia menulis:

“Kebanyakan kades kelakuannya emang sok yang kayak punya negara ini.. Viralkan dan usut.”

Beberapa komentar lain menyoroti pentingnya hak warga dalam menyampaikan keberatan terhadap proyek yang berdampak langsung pada lingkungan mereka. Misalnya, kelurahan_sindangkasih menulis:

“Aduh aya aya wae,,, Ironis sekali. Warga yang menyampaikan penolakan malah rumahnya dipagar bambu seolah-olah diisolasi dari lingkungan sendiri. Padahal menyampaikan keberatan itu hak setiap warga, apalagi jika menyangkut kenyamanan, keamanan, dan kekhawatiran soal dampak tower seperti radiasi dan keselamatan bagi rumah yang sangat dekat.”

Aturan Pembangunan Tower

Seorang warganet, @ary_nurya, memberikan informasi lebih detail tentang aturan pembangunan tower di pemukiman warga. Berikut adalah beberapa poin penting:

  • Jarak Aman Berdasarkan Ketinggian Tower:
  • Tower 45 meter: Jarak minimal dari rumah sekitar 20 meter.
  • Tower 45 meter: Jarak minimal dari rumah sekitar 30 meter.
  • Daerah Komersial/Industri: Jarak bisa lebih dekat, antara 5–15 meter.

  • Pertimbangan Penting:

  • Keamanan Fisik (Jarak Roboh): Mengikuti peraturan Menteri Kominfo, jarak aman yang sering dirujuk adalah setinggi menara itu sendiri (radius aman dari potensi roboh).
  • Radiasi: Secara ilmiah, radiasi justru lebih rendah di bawah menara karena pancaran sinyal bersifat horizontal, bukan ke bawah.
  • Keamanan Ekstrem: Beberapa rekomendasi ahli untuk kenyamanan jangka panjang menyarankan jarak hingga 500 meter, namun secara regulasi teknis di Indonesia, 20-30 meter sudah dianggap aman dari dampak langsung.

  • Izin Lingkungan:

  • Untuk melakukan pembangukan menara atau tower harus memiliki izin lingkungan (skrining/aman) guna mematuhi batas tingkat radiasi yang ditetapkan WHO (9 watt/meter persegi untuk 1.800 Mhz).

Berita Lain: Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk

Di tempat lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang WiFi tak berizin. Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda. Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan WiFi tidak segera mengurus izin.

Pihak DPMPTSP telah memperingatkan pemilik tiang melalui pemasangan stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang tiga pekan lalu. Namun, tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Penertiban dilakukan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk. Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk efek jera dan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari data yang ada, terdapat sekitar 32 pelaku usaha yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi. Hanya empat dari mereka yang telah berizin. Target PAD dari pemasangan tiang WiFi di 2024 mencapai Rp 500 juta, tetapi hanya terserap sekitar Rp 80 juta. Pihak DPMPTSP berencana meningkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *