Daerah  

Warga Terdampak SUTT PLTU Teluk Sepang Tolak Bantuan Sembako Perusahaan

Warga Terdampak SUTT PLTU Teluk Sepang Tolak Bantuan Sembako

Warga yang tinggal di sekitar jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Batu Bara Teluk Sepang di Desa Padang Kuas, Provinsi Bengkulu, menolak bantuan sembako yang diberikan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu. Aksi ini dilakukan karena warga merasa bahwa bantuan tersebut tidak cukup untuk mengatasi dampak yang mereka alami sejak 2020.

Pembagian sembako disebut sebagai upaya perusahaan untuk memadamkan protes masyarakat terhadap keberadaan SUTT. Warga menilai bahwa bantuan tersebut justru merendahkan martabat korban yang selama ini memperjuangkan penyelesaian masalah akibat adanya jaringan transmisi listrik tersebut.

Dampak yang Dihadapi Warga

Keberadaan SUTT di wilayah Desa Padang Kuas disebut menjadi pemicu meningkatnya intensitas petir. Akibatnya, sebanyak 165 unit perangkat elektronik milik warga rusak. Selain itu, lima warga dilaporkan pernah tersengat listrik akibat sambaran petir.

Edi Purwono, salah satu warga terdampak, menyatakan bahwa pembagian sembako tidak akan meredam dampak dari keberadaan SUTT di tengah permukiman. Ia menilai bahwa tindakan tersebut hanya upaya pembungkaman agar tidak lagi menyuarakan dampak yang dirasakan korban.

Menurut Edi, kerugian warga akibat kerusakan perangkat elektronik mencapai sekitar Rp155 juta. Selain itu, kejadian sambaran petir masih terus terjadi. Pada hari Minggu, 8 Maret 2026, terjadi kembali sambaran petir yang merusak 10 lampu warga. Oleh karena itu, warga secara tegas menuntut pemindahan jaringan SUTT yang melintasi permukiman.

Penilaian Program CSR

Analis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, Reski Susanto, menilai bahwa pembagian sembako tersebut diduga dijadikan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, ia menilai program tersebut tidak mampu menjawab persoalan yang dihadapi warga.

Reski menjelaskan bahwa pelaksanaan program CSR seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan anggaran sekitar 2,5 persen dari keuntungan perusahaan.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan keberadaan perusahaan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi korporasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Rekomendasi Penanganan Dampak

Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hijau Indonesia menyebut solusi untuk mengatasi dampak SUTT sebenarnya telah direkomendasikan oleh akademisi dari Jurusan Elektro Universitas Bengkulu. Salah satu rekomendasi tersebut adalah pemasangan perangkat penangkal petir.

Namun menurutnya rekomendasi tersebut belum direalisasikan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu. “Perusahaan sudah didesak memindahkan 3 tower atau memasang Surge Protection Device (SPD) atau perangkat yang dapat membantu meredam lonjakan arus saat petir tapi sampai sekarang tidak kunjung dipasang,” kata Cimbyo.

Ia menambahkan bahwa keselamatan perangkat listrik bahkan nyawa warga masih dipertaruhkan akibat keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang ini.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *