Warga Bandar Lampung Tertangkap Mencuri Mobil di Pringsewu

Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Pringsewu

Pada dini hari hari Sabtu (7/3/2026), seorang pria berinisial EW (52) berhasil ditangkap oleh warga dan aparat kepolisian setempat setelah tertangkap basah melakukan pencurian mobil. Peristiwa ini terjadi di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kejadian Pencurian yang Terbongkar

Awalnya, mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto tengah terparkir di garasi rumahnya. Pada pukul 01.55 WIB, EW dan rekan pelakunya mencoba melakukan aksi pencurian. Namun, aksi mereka diketahui oleh korban sehingga para pelaku berusaha melarikan diri.

Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara itu, EW mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sayangnya, upaya pelarian EW gagal karena ia berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar.

Selama proses penangkapan, korban mengalami luka lecet akibat terseret sepeda motor saat berupaya menghentikan pelaku. Akhirnya, sepeda motor yang dikendarai EW jatuh, dan warga langsung mengamankannya.

Penemuan Barang Bukti

Sebelum polisi tiba di lokasi, EW sempat menjadi sasaran amuk massa. Setelah aparat Polsek Pringsewu Kota tiba, pelaku segera dievakuasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku. Pelaku berserta barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengejaran Rekan Pelaku

Tim lain dari kepolisian melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur membawa mobil curian. Akhirnya, mobil tersebut ditemukan di wilayah Pekon Podosari. Diduga, mobil itu ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

Namun, hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa rekan pelaku diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.

Pengembangan Kasus

Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang biasa dipakai untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Menurut pengakuan pelaku, alat-alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil.

Status Pelaku sebagai Residivis

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *