Dari Masak ke Kursi Direksi: Kisah ART Fadia Arafiq yang Jadi “Boneka” Korupsi Rp46 Miliar

Penunjukan Asisten Rumah Tangga sebagai Direktur Perusahaan Diduga Terkait Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa seorang asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditunjuk sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada tahun 2024. Penunjukan ini menjadi sorotan karena diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memengaruhi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan. Selama periode 2023–2026, nilai kontrak PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun, hanya sebagian kecil dari dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga dialirkan ke lingkaran keluarga bupati.

ART Dipercaya Duduki Kursi Direktur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun adalah ART milik Fadia Arafiq. Meski demikian, ia ditunjuk sebagai Direktur PT RNB, sebuah perusahaan yang diketahui berada dalam lingkaran keluarga bupati.

Menurut KPK, penunjukan Rul sebagai direktur diduga merupakan upaya untuk mempermudah pengelolaan transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana. Dalam pemeriksaan, Rul mengaku sering menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan penarikan uang tunai di bank. Uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Fadia atau dialirkan melalui perantara seperti ajudan.

“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.

Perusahaan Keluarga Diduga Dominasi Proyek

PT RNB didirikan oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. KPK menduga Fadia menggunakan kewenangannya sebagai bupati untuk mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan.

Pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut diketahui mendominasi proyek jasa outsourcing di berbagai instansi daerah, antara lain:
* 17 perangkat daerah
* 3 rumah sakit umum daerah (RSUD)
* 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan

Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa setiap perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses pengadaan. Hal ini diduga dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS sehingga peluang memenangkan proyek menjadi lebih besar.

Aliran Dana Korupsi Capai Puluhan Miliar

Sepanjang periode 2023–2026, PT RNB tercatat menerima kontrak pengadaan senilai sekitar Rp46 miliar. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total nilai kontrak, diduga mengalir ke lingkaran keluarga bupati.

Berikut rincian aliran dana yang diungkap penyidik:
* Fadia Arafiq: sekitar Rp5,5 miliar
* Muhammad Sabiq Ashraff: sekitar Rp4,6 miliar
* Penarikan tunai lainnya: sekitar Rp3 miliar
* Mehnaz NA (anak): sekitar Rp2,5 miliar
* Rul Bayatun (ART/Direktur PT RNB): sekitar Rp2,3 miliar
* Mukhtaruddin Ashraff Abu: sekitar Rp1,1 miliar

Distribusi dana tersebut disebut dikendalikan langsung oleh Fadia melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang digunakan untuk mendokumentasikan proses penarikan uang dan pengaturannya.

Fadia Ditahan KPK

KPK kini telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan:
* Pasal 12 huruf i
* Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *