Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Narkoba 2 Ton, Fandi Ucap Satu Kalimat Usai Lolos Hukuman Mati

Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa, akhirnya bisa bernapas lega setelah dihukum hanya selama lima tahun penjara. Sebelumnya, ia diancam dengan hukuman mati oleh jaksa.

Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/3/2026). Sidang berlangsung dengan suasana haru dan emosional, dengan banyak pihak hadir untuk mendampingi Fandi selama proses peradilan berlangsung.

Pesan Penuh Haru untuk Keluarga

Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan penuh tekanan, Fandi akhirnya mengetahui nasibnya. Ia langsung menyampaikan pesan kepada keluarganya yang hadir di ruang sidang. Dengan nada suara yang pelan, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang tak pernah putus dari keluarga.

“Ada pesan untuk keluarga yang juga hadir hari ini… Terima kasih banyak. Sejauh ini sudah mempercayai saya dan memperkuatkan saya,” ucap Fandi.

Pesan singkat itu membuat seisi ruangan terdiam. Anggota keluarga Fandi tampak menundukkan kepala, meresapi setiap kata yang diucapkan sang anak. Momen tersebut menjadi momen yang sangat berkesan bagi semua yang hadir.

Guncangan Mental dan Kondisi Fisik yang Menyusut

Tekanan psikologis akibat ancaman hukuman mati ternyata meninggalkan jejak yang nyata pada diri Fandi. Menurut keterangan kerabatnya, Fandi mengalami guncangan mental yang hebat sejak jaksa membacakan tuntutan awal. Perubahan drastis terlihat dari penampilannya di persidangan.

Di ruang sidang, wajah Fandi tampak sangat pucat dan tubuhnya menyusut tajam dibandingkan penampilan sebelumnya. Hal ini memicu berbagai dugaan bahwa ia sedang jatuh sakit. Salah satu pengunjung sidang menyebutkan, “Kelihatan kurus sekali, wajahnya juga tirus.”

Alasan Hakim Memilih Mengurangi Hukuman

Keputusan majelis hakim untuk mengurangi hukuman Fandi tidak dilakukan secara sembarangan. Mereka mengungkapkan keengganan untuk mengamini tuntutan jaksa karena meyakini bahwa esensi dari sebuah hukuman seharusnya bersifat korektif.

Dengan vonis lima tahun penjara, pengadilan berharap Fandi memiliki waktu dan ruang untuk merenungi kesalahannya serta melakukan introspeksi diri secara mendalam.

Kasus Kapal Sea Dragon Tarawa

Kasus penyelundupan narkoba 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Kasus ini berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, serta Badan Intelijen Strategis TNI.

Penangkapan dilakukan di perairan utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah aparat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap jaringan narkotika internasional selama sekitar lima bulan.

Informasi awal mengenai penyelundupan tersebut diperoleh dari kerja sama intelijen dengan mitra internasional yang mendeteksi adanya aktivitas sindikat narkoba dari kawasan Golden Triangle yang berencana menyelundupkan sabu melalui jalur laut.

Setelah melakukan analisis bersama dan pelacakan selama berbulan-bulan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa narkotika. Kapal tersebut diketahui berlayar dari wilayah Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.

Operasi penindakan dilakukan pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan kapal Bea Cukai serta dua kapal perang TNI AL, yaitu KRI Surik 645 dan KRI Silea 858. Kapal tersebut kemudian dihentikan di perairan Indonesia dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan kapal, petugas menemukan 67 kardus yang berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan total berat kurang lebih 2 ton. Narkotika tersebut dikemas menggunakan kemasan khas yang sering digunakan oleh jaringan narkoba dari wilayah Golden Triangle dan disembunyikan di beberapa bagian kapal, seperti kompartemen di samping mesin serta bagian depan kapal.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan jutaan orang jika berhasil beredar di masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dianggap sebagai keberhasilan besar dalam upaya mencegah peredaran narkoba di Indonesia.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *