Kasus Kekerasan terhadap Nizam Safei: Fakta Baru yang Mengguncang
Kasus kematian Nizam Safei (NS) yang awalnya dianggap sebagai tindakan kekerasan oleh ibu tiri, kini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bahwa kekerasan terhadap NS tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga melibatkan ayah kandungnya sendiri. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan hasil investigasi yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Berikut adalah rangkuman informasi penting yang diberikan oleh KPAI:
Ayah Kandung juga Lakukan Kekerasan
Dalam RDPU bersama DPR RI, Diyah menyampaikan fakta baru yang mengejutkan tentang keterlibatan ayah kandung NS, AS, dalam kekerasan terhadap anak tersebut. Berdasarkan keterangan dari tetangga dan keluarga besar, terungkap bahwa pelaku kekerasan bukan hanya ibu tiri TR, tetapi juga ayah kandung AS.
Bentuk kekerasan yang dialami NS antara lain dipukul dan ditampar. Kekerasan fisik ini berlangsung secara berulang dan semakin intens selama 4 tahun terakhir. NS meninggal dunia pada usia 13 tahun, yang berarti kekerasan yang dialaminya sudah dimulai sejak ia berusia 9 tahun.
Keluarga besar sebenarnya beberapa kali mengingatkan AS tentang perilakunya terhadap NS. Namun, respons yang diberikan AS adalah “itu anak saya dan itu urusan saya”. TR juga beberapa kali melakukan kekerasan terhadap NS. Ketika keluarga besar mencoba mengingatkan TR, ia memberikan alasan serupa dengan AS. Akibat respons keras dari AS dan TR, keluarga besar serta tetangga tidak berani mengingatkan kembali.
Bareskrim Polri Berikan Asistensi Penuh

Akibat temuan baru tentang keterlibatan AS dalam kekerasan terhadap NS, penanganan kasus ini mengalami eskalasi signifikan. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Sukabumi kini tidak lagi ditangani secara mandiri oleh kepolisian tingkat kabupaten tersebut.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memberikan asistensi penuh dalam penanganan kasus ini. Tujuan dari asistensi ini adalah untuk memastikan keadilan bagi NS yang menjadi korban kekerasan dalam waktu cukup lama. Dengan keterlibatan Bareskrim, diharapkan tidak ada celah dalam proses hukum dan semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya.
Pengakuan Ibu Kandung yang Dihalangi Bertemu NS

Setelah anaknya meninggal, Ibu kandung NS yang berinisial L melaporkan AS atas dugaan penelantaran anak yang berujung pada kekerasan hingga NS meninggal dunia oleh TR. AS membantah tuduhan penelantaran tersebut. Menurut keterangan AS, sebelum akhirnya diurus oleh ia dan TR, yang mengurus NS adalah neneknya (ibu dari pihak L). Semua biaya kebutuhan NS ditanggung olehnya. Sementara itu, L sudah menikah lagi dengan pria lain.
NS disekolahkan di sebuah pesantren yang terletak di kampung Solokanpari, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. AS mengungkapkan bahwa sejak L menikah lagi, ia tidak pernah bertemu dengan NS sampai anaknya meninggal dunia. Dari sudut pandang L, ia baru mengetahui kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia setelah kejadian tersebut terjadi. Selama 4 tahun sebelumnya, L dihalang-halangi oleh AS untuk bertemu dengan NS.
LPSK Ungkap Keterlibatan Geng dan Ancaman Terhadap L

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta yang semakin memprihatinkan. LPSK menyebutkan adanya keterlibatan anggota geng. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa AS merupakan bagian dari kelompok geng. Informasi ini disampaikan kepada pihak kepolisian agar memberikan perhatian lebih terhadap potensi gangguan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Keterlibatan kelompok geng tersebut diduga berkaitan erat dengan rangkaian teror yang dialami oleh L. Sejak L melaporkan kasus kematian anaknya, ia terus menerima berbagai ancaman yang mengancam keselamatannya. Ancaman yang diterima L datang melalui pesan SMS maupun WhatsApp. Pesan-pesan tersebut tidak hanya datang sekali atau dua kali, tetapi terus-menerus dikirimkan kepada L dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti.
Isi dari pesan-pesan ancaman tersebut berisi desakan agar L berhenti berbicara tentang kasus ini. L juga diminta untuk tidak mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Rangkaian ancaman yang terus-menerus ini sangat mengganggu kondisi psikologis L hingga ia depresi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan, tidak peduli siapa pelakunya. Apakah Mama sudah memastikan anak-anak di sekitar kita terlindungi dari segala bentuk kekerasan?
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











