Kekerasan di Kampus: Pembacokan yang Menyedihkan
Peristiwa kekerasan yang terjadi di kampus UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) mengejutkan seluruh komunitas akademis. Rehan Mujafar, seorang mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum, tega membacok Farradhila Ayu Pramesti menggunakan kapak. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga menjadi peringatan akan bahaya emosi yang tidak terkendali.
Peristiwa Mengerikan di Fakultas Syariah dan Hukum
Pada pagi hari, suasana di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum mendadak mencekam. Saat itu, Farradhila Ayu Pramesti sedang bersiap untuk menjalani seminar proposal. Namun, alih-alih dukungan dari rekan sejawatnya, Farra justru menghadapi serangan brutal dari Rehan Mujafar.
Dari pengakuan pelaku, aksi ini bukanlah tindakan spontan. Rehan telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak 2025. Ia bahkan mempersiapkan senjata tajam, yaitu kapak dan parang, serta menyembunyikannya di dalam tas. Dengan niat yang sudah bulat, ia menempuh perjalanan menuju kampus.
Motif yang Menyedihkan
Motif dari tindakan keji ini adalah rasa sakit hati. Rehan merasa dikhianati setelah Farra memutuskan hubungan mereka. Meskipun ia merasa bahwa hubungan mereka sudah layaknya sepasang kekasih, ternyata Farra memiliki kekasih lain. Ketidakmampuan Rehan dalam mengelola penolakan akhirnya memuncak pada keputusan fatal.
Alih-alih merelakan, ia memilih untuk melukai wanita yang katanya ia cintai tersebut. Tindakan ini menunjukkan bagaimana perasaan cinta bisa berubah menjadi kebencian jika tidak diimbangi dengan kesadaran diri dan pengendalian emosi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Dewan Kode Etik UIN Suska Riau sedang melakukan proses sidang terkait kasus ini. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Dr Alpi Syahrin, mengatakan bahwa pelaku terancam diberikan sanksi terberat karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.
“Biasanya diberhentikan atau drop out,” ujar Alpi. Sementara itu, anggota Dewan Kode Etik, Dr Muhammad Darwis, menyebutkan bahwa tim akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.

Ancaman Hukuman yang Berat
Rehan Mujafar saat ini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Ia terancam hukuman 17 tahun penjara karena adanya pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkap bahwa pelaku sudah dicek urine dan hasilnya negatif narkoba. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Korban, Farradhila Ayu Pramesti, saat ini tengah menjalani pemulihan pasca operasi. Ia mengalami luka di kepala dan tangan akibat pembacokan dengan kapak. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan karena pelaku cepat diamankan oleh petugas keamanan kampus.
Penanganan Medis dan Psikologis
Juru Bicara UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan bahwa pihak kampus memberikan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis. “Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga mengganggu lingkungan akademis yang seharusnya aman dan damai.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











