Potensi PAD yang Terlewat dari Pedagang Kaki Lima
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas selama ini belum menarik retribusi daerah dari para Pedagang Kaki Lima (PKL), meskipun potensinya sangat besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pakar akuntansi sektor publik dan perpajakan, Prof Dr Icuk Rangga Bawono dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dasar Hukum yang Sudah Ada
Menurut Prof Icuk, dasar hukum penarikan retribusi atas pemanfaatan aset sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini mencakup berbagai jenis pemanfaatan aset, termasuk penggunaan lahan milik pemerintah daerah untuk keperluan komersial. Oleh karena itu, PKL yang berjualan di sepanjang jalan juga seharusnya dikenai retribusi daerah.
“Perda tersebut sudah ada, bahkan menjelaskan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan minum yang dahulu bernama pajak restoran,” ujarnya. Besaran tarikan retribusi juga telah dijelaskan secara rinci di bagian lampiran Perda tersebut.
Masalah Penegakan Aturan
Meski aturan sudah ada, penegakan di lapangan sering kali menghadapi kendala. Prof Icuk menyebut bahwa salah satu masalah utama adalah kurangnya sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tanpa pendampingan dari aparat penegak Perda, penegakan aturan sering kali tidak maksimal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan, meskipun PKL bisa berlindung di balik paguyuban dan membayar iuran internal kepada mereka. Namun, pemasukan resmi kepada pemerintah daerah sesuai dengan Perda tetap harus ditegakkan.
Pentingnya Sinergi Antar-OPD
Prof Icuk menilai, sinergi kuat antar-OPD di lingkup Pemkab Banyumas sangat penting. OPD yang menaungi perencanaan, pendapatan, maupun pengamanan harus bekerja sama secara terpadu. Tanpa koordinasi yang baik, aparat akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya dan justru menciptakan masalah baru di lapangan.
Ia menyarankan agar optimalisasi pendapatan melalui pajak daerah, retribusi daerah, serta pemanfaatan aset mulai digarap serius dari sekarang. “Dari awal harus ada sinergi antar OPD, baik perencanaan, pendapatan, dan penegakan Perda,” jelasnya.
Contoh Potensi PAD yang Terlewat
Sebagai contoh konkret, berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Banyumas, terdapat sebanyak 560 PKL di sepanjang Jalan Bung Karno Purwokerto. Selama ini, ratusan PKL tersebut tidak dipungut retribusi daerah sama sekali, padahal seharusnya menjadi potensi PAD yang besar.
Namun, faktanya, mereka rutin ditarik iuran atau pungutan dari paguyuban sebesar Rp 5.000 per hari. Jika diakumulasikan dalam satu tahun, tarikan Rp 5.000 oleh paguyuban di sepanjang Jalan Bung Karno itu angkanya bisa mencapai Rp 1 miliar lebih, atau tepatnya Rp 1.008.000.000.
Sedangkan jika mengacu kepada aturan resmi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, tarikan retribusi daerah bagi PKL jauh lebih terjangkau. Berdasarkan aturan, pemakaian tanah milik Pemkab Banyumas, baik itu di simpang jalan, ruang milik jalan (rumija), ruang manfaat jalan (rumaja), maupun kawasan alun-alun untuk tempat usaha, hanya dipatok sebesar Rp 6.000 per meter per bulannya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












