Jejak Uang Gelap: Rahasia Safe House sebagai Penyimpanan Harta Korupsi Impor

Penyewaan Safe House untuk Menyimpan Uang Hasil Korupsi dalam Kasus Bea dan Cukai

Dalam kasus dugaan korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus penyewaan safe house sebagai tempat menyimpan uang hasil korupsi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menemukan dua lokasi safe house yang diduga digunakan oleh pejabat DJBC untuk menyembunyikan uang suap.

Safe house ini disebut sebagai tempat operasional para pejabat yang terlibat dalam pengaturan proses importasi. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk memahami fungsi utama dari safe house tersebut. Selain itu, setelah OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat lainnya dengan menyita uang sebesar Rp 5 miliar di dalam lima koper.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa safe house ini bisa berupa rumah atau apartemen. Ia menjelaskan bahwa istilah “safe house” berasal dari para tersangka sendiri. “Ya, masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya, safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa juga ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya.

Modus Penyewaan Safe House untuk Penyimpanan Uang Korupsi

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini terjadi secara masif. Ia menegaskan bahwa KPK menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat DJBC yang mengakali proses importasi.

Penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya.

Respons Menteri Keuangan Purbaya

Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada praktik penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi. Ia memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas.

“Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” kata Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menilai praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional. Dia menegaskan kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai.

Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Importasi

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  • Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

Asep mengatakan bahwa John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers.

Barang Bukti yang Disita

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house.

Rinciannya adalah:

  • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
  • Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
  • Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
  • Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Tuntutan Hukum terhadap Tersangka

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *