Penyelidikan Dugaan Aliran Dana Narkoba ke Mantan Kapolres Bima Kota
Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut disebut diterima melalui perantara eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi ini diungkap oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Rincian Penyerahan Dana
Menurut Zulkarnain, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Rincian penyerahan antara lain:
– Tahap pertama: Rp1,4 miliar
– Tahap kedua: Rp450 juta
– Tahap ketiga: Rp1 miliar
Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Malaungi dengan beragam cara. Misalnya, dana sebesar Rp1,4 miliar dimasukkan ke dalam koper, sementara Rp450 juta dibawa menggunakan paper bag. Sementara itu, dana sebesar Rp1 miliar disimpan dalam kardus bir.
Dari total uang tersebut, sebanyak Rp1,8 miliar kemudian disetor ke bank. Sementara sisanya, yaitu Rp1 miliar, ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain. Untuk menelusuri aliran dana, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi keterlibatan anggota Polri beserta keluarga mereka dalam jaringan tersebut.
Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026. Sehari kemudian, istrinya berinisial AN turut diamankan. Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang diduga menerima dan menyalurkan uang kepada Didik.
Pada 3 Februari 2026, Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Ia mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, yang sebagian besar diserahkan kepada Didik.
Pemeriksaan dan Temuan Barang Bukti
Didik diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. Koper tersebut berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir pil Aprazolam, dua butir Happy Five, dan 5 gram ketamine.
Dianita mengaku mengamankan koper tersebut atas perintah Miranti Afriana, istri Didik. Hasil tes rambut menunjukkan Miranti dan Dianita positif menggunakan MDMA atau ekstasi. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Sangkaan dan Sanksi
Didik dijerat dua perkara, yakni kepemilikan narkotika serta dugaan penerimaan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Ia dikenakan pasal dalam KUHP, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Narkotika.
Selain Didik, YI, HR, AN, Bripka IR, dan Malaungi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika. Secara etik, Didik dan Malaungi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara Bripka IR masih menjalani proses sidang kode etik.
Penutupan Kasus dan Tindakan Hukum
Kasus ini kembali menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk aliran dana miliaran rupiah. Publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk menuntaskan perkara dan memulihkan integritas institusi.
Polri resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi. Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Lebih lanjut, Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.











