Akademisi Kritik Skema Beli Dulu Bayar Bantuan Aceh Utara

Polemik Penyaluran Bantuan Meugang di Aceh Utara

Penyaluran bantuan meugang senilai Rp19,55 miliar untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi perhatian publik. Bantuan yang seharusnya menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat di tengah momen penting ini justru menimbulkan kontroversi terkait transparansi dan efektivitas distribusi.

Skema “Beli Dulu, Baru Dibayar” Memicu Kekhawatiran

Salah satu skema yang menjadi sorotan adalah sistem “beli dulu, baru dibayar”. Menurut penjelasan pemerintah daerah, bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pengadaan sapi agar setiap gampong mendapat bagian. Namun, sistem ini dinilai tidak sesuai dengan situasi lapangan.

“Sejumlah gampong disebut telah lebih dulu melaksanakan penyembelihan meugang, sementara dana bantuan baru menyusul setelah proses administrasi berjalan,” ujar Muksalmina, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH-Unimal).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan ketepatan waktu penyaluran bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi momentum meugang.

Selisih 257 Ekor Sapi Mengundang Pertanyaan

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan bahwa dana Rp19,55 miliar digunakan untuk membeli 1.109 ekor sapi. Setiap gampong minimal memperoleh satu ekor melalui mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) di masing-masing desa.

Namun, jika total pengadaan benar 1.109 ekor dan seluruh 852 gampong menerima minimal satu ekor, maka secara matematis terdapat selisih 257 ekor sapi. Hal ini memicu pertanyaan lanjutan tentang penggunaan dana tambahan tersebut.

Publik pun meminta pemerintah daerah memaparkan secara terbuka angka final dan rumus distribusi tambahan. Yaitu gampong mana saja yang menerima lebih dari satu ekor, berapa jumlah tambahannya, serta indikator prioritas apa yang digunakan.

Warga Mengeluh Tidak Menerima Bagian Daging Meugang

Keluhan juga muncul dari sebagian warga yang mengaku tidak menerima bagian daging meugang di wilayahnya. Mereka menilai daftar distribusi seharusnya dipublikasikan agar tidak menimbulkan simpang siur dan spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan semakin tajam setelah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menjelaskan bahwa harga sapi yang dibeli berada di kisaran Rp17 juta per ekor. Ia juga memaparkan skema penyaluran yang memantik perdebatan, yakni keuchik bersama aparatur gampong diminta membeli satu ekor sapi terlebih dahulu, kemudian dana bantuan ditransfer ke rekening Pokmas.

Di tingkat desa, pola “beli dulu, baru dibayar” dinilai memunculkan pertanyaan mendasar. Jika pemerintah menyebut perlu menunggu petunjuk teknis (juknis) atau prosedur administrasi tertentu, mengapa pembelian justru didorong dilakukan lebih dulu sementara dana menyusul belakangan.

Risiko Praktik Talangan dan Beban Administratif

Sejumlah warga menilai pola tersebut berisiko melahirkan praktik talangan atau pembelian dengan sistem utang (bon). Mengingat tidak semua gampong memiliki ruang fiskal maupun posisi tawar yang sama dengan penyedia ternak.

Kekhawatiran lain adalah beban psikologis dan administratif yang harus ditanggung aparatur desa apabila terjadi keterlambatan transfer atau perbedaan harga di lapangan.

Pertanyaan Tentang Ketepatan Momentum

Pertanyaan berikutnya yang mengemuka adalah terkait ketepatan momentum. Jika meugang telah berlalu sebelum dana cair, apakah bantuan tersebut masih dapat disebut sebagai “bantuan meugang” yang hadir tepat waktu. Atau justru bergeser menjadi penggantian biaya (reimbursement) atas pembelian yang sudah dilakukan sebelumnya.

Perlu Transparansi Berbasis Dokumen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, MH menilai polemik ini semestinya dijawab dengan transparansi berbasis dokumen. Ia mengingatkan, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintah harus sejalan dengan AUPB, termasuk asas kecermatan dan keterbukaan.

Sementara UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya. Dari sisi tata kelola keuangan daerah, ia menambahkan, PP 12/2019 menegaskan pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Harapan Publik untuk Keterbukaan Informasi

Publik pun mendorong pemerintah daerah membuka informasi kunci secara ringkas dan mudah diakses: timeline dana (masuk kas daerah–juknis diterima–skema ditetapkan–transfer ke Pokmas), dasar juknis/surat edaran yang dipakai, penjelasan tertulis skema “beli dulu, baru dibayar”, standar harga dan spesifikasi sapi, serta daftar distribusi per gampong berikut dasar pemberian tambahan.

Warga berharap program bantuan benar-benar menjadi penguat pemulihan pascabencana. Bukan memindahkan risiko ke level gampong dan menyisakan pertanyaan akuntabilitas di kemudian hari.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *