Kapolres Bima Kota Diduga Terima Rp1 M dari Bandar Narkoba

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kompolnas Minta Penyidik Bongkar Jaringan

Seorang perwira polisi di tingkat resor terjerat dalam kasus narkoba dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang saat ini dinonaktifkan dari jabatannya.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper dan dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang anggota polisi lainnya.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa penyidik harus membongkar jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja, melainkan harus mengungkap seluruh jaringan di balik kasus tersebut.

“Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu,” ujar Anam.

Ia juga menilai bahwa tindak pidana narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan luas, termasuk aparat penegak hukum. “Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian,” imbuhnya.

Menurut Anam, keterlibatan seorang perwira polisi menunjukkan adanya jaringan kuat di balik perkara ini. Karena itu, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh. “Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba,” ungkap Anam.

Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Rumah Aipda Dianita Agustina

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Aipda Dianita diketahui merupakan mantan anak buah AKBP Didik ketika sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.

Barang bukti tersebut disimpan dalam koper putih. “Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika.”

Selanjutnya, penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Eko menjelaskan, narkoba yang diamankan terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan itu, penyidik sepakat menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara. Hal itu karena sabu dan ekstasi termasuk narkotika golongan I dan jumlah barang bukti melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a.

Pengembangan Kasus dari Mantan Kasat Reserse Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Malaungi mengaku bahwa atasannya menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyampaikan pengakuan kliennya. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni.

Ia menambahkan, kliennya berperan menyimpan sabu milik Koko Erwin atas perintah AKBP Didik. Sebagai imbalan, Koko Erwin menyerahkan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik untuk membeli mobil. Dana tersebut dikirim bertahap, yakni Rp200 juta lalu Rp800 juta, ke rekening seorang perempuan sebelum diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya.

Setelah menerima uang, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba di hotel tempat bandar menginap untuk disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang tersebut milik Koko Erwin.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *