Penetapan Tersangka terhadap Kapolres Bima Kota
Kapolres Bima Kota non-aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (13/2/2026). Dalam penemuan barang bukti, terdapat sejumlah narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota Polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar sepakat untuk meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka berdasarkan beberapa pasal hukum terkait narkoba.
Pengembangan Kasus dari Kasatresnarkoba
Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kasus sabu. Menurut informasi, atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku terlibat dalam peredaran sabu atas perintah AKBP Didik.
Menurut pengakuan Malaungi, ia diperintahkan oleh atasannya untuk menyimpan barang bukti sabu milik Koko Erwin. Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp 1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, lalu diserahkan ke AKBP Didik melalui perantara ajudannya.
Proses Penyelundupan Narkoba
Setelah menerima uang, Malaungi diperintahkan untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa. Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram di rumah dinas Malaungi. Selain itu, pemeriksaan dan tes urine terhadap Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.

Penyelundupan Uang dan Narkoba
Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Pengiriman uang dilakukan bertahap, awalnya Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan tahap kedua, Rp 800 juta. AKP Malaungi kemudian mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.
Penyerahan Uang dan Penyimpanan Narkoba
Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres. Setelah menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC”.
Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin. Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.
Sabu dari Koko Erwin hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin. Jika sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima.











