Kronologi Korban Curanmor Jadi Tersangka Pengeroyokan di Subang

Kronologi Pencurian dan Aksi Main Hakim Sendiri di Subang

Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, sebuah kejadian pencurian motor terjadi di Dusun Wanakerta, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat itu, Casdi (37), korban pencurian, memergoki dua orang tak dikenal yang sedang mencuri motornya, Yamaha Vega, yang diparkir di pinggir sawah. Kejadian ini terjadi saat Casdi sedang menyemprot tanaman padi.

Melihat kondisi tersebut, Casdi spontan berteriak meminta pertolongan warga setempat. Teriakan itu menarik perhatian masyarakat sekitar hingga kedua terduga pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, upaya mereka gagal setelah keduanya terjatuh di wilayah tanah kosong kawasan Intijaya, Purwadadi.

Kemarahan warga kemudian memuncak, sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku tersebut. Casdi juga ikut serta dalam aksi tersebut karena emosi yang tersulut. Polisi dari Polsek Purwadadi segera tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan menghentikan aksi massa.

Kedua terduga pelaku kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Purwadadi menuju RSUD Kabupaten Subang. Akibat pengeroyokan tersebut, satu terduga pelaku meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat. Terduga pelaku yang tewas adalah OM (37), warga Kecamatan Purwadadi, sedangkan pelaku lainnya, DS (28), merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Olah TKP dan Penyelidikan Lanjutan

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Petugas juga mengamankan TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Subang. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses visum terhadap korban meninggal dunia.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, kerangka sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terbakar, satu buah kunci letter T, serta sejumlah barang pribadi milik terduga pelaku. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan oleh polisi, baik terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.

8 Warga Termasuk Korban Jadi Tersangka

Akibat aksi main hakim sendiri atau pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku curanmor, sebanyak 8 warga ditangkap polisi. Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang warga yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

AKP Bagus menjelaskan bahwa 8 warga yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri memiliki peran masing-masing. Ada yang menendang, memukul dengan tangan kosong, hingga menggunakan balok kayu serta meremas alat kelamin. Salah satu dari 8 warga yang ditangkap adalah Casdi, korban yang motornya dicuri dan ikut dalam pengeroyokan tersebut.

Meski begitu, para warga termasuk korban mendapat keringanan setelah mendapat bantuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dengan mempertimbangkan kondisi para warga tersebut, Dedi Mulyadi mengajukan restorative justice kepada Polres Subang. Meskipun berstatus sebagai tersangka, para warga tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *