Penggelaran Seleksi Frekuensi yang Lebih Fleksibel di Beberapa Negara
Di tengah perkembangan industri telekomunikasi yang semakin pesat, pengelolaan frekuensi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Di beberapa negara seperti China, Vietnam, Thailand, dan Kolombia, pemerintah telah menerapkan skema lelang frekuensi yang lebih kreatif dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial pada perusahaan telekomunikasi, terutama dalam era digital yang membutuhkan investasi besar.
Sebagai contoh, di China, pemerintah aktif melakukan penyesuaian biaya seleksi spektrum 3,5 GHz dan pita menengah lainnya. Tujuannya adalah untuk mempercepat penggelaran layanan 5G. Dalam hal ini, biaya frekuensi untuk pita 3 GHz – 4 GHz diturunkan hingga 62% dari harga awal yang ditetapkan. Semakin tinggi spektrum frekuensi, semakin rendah biaya yang harus dibayarkan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran frekuensi selama tiga tahun pertama, sehingga peserta lelang tidak terlalu terbebani.

Sementara itu, Vietnam menerapkan harga spektrum frekuensi yang lebih terjangkau dan menetapkan durasi pemanfaatan spektrum yang lebih panjang dibandingkan Indonesia. Harga dasar pada seleksi pita frekuensi 2,6 GHz mengalami penurunan hingga 19% dibandingkan dengan harga dasar saat lelang frekuensi 2,3 GHz. Selain itu, harga dasar lelang pita 3,5 GHz juga 9% lebih rendah dibandingkan dengan harga dasar lelang 2,3 GHz.
Thailand juga melakukan penurunan biaya frekuensi untuk pita 850 MHz, 2,1 GHz, 3 GHz, dan lain sebagainya. Penurunan biaya ini dilakukan untuk mempercepat penggelaran 4G dan 5G. Biaya penggunaan frekuensi untuk pita 2,6 GHz turun hingga 15%, sedangkan untuk pita 5 GHz bisa mencapai 40%. Selain itu, Thailand juga memberikan keringanan dalam pembayaran frekuensi tahunan atau annual fee (AF) dengan skema penundaan pembayaran selama tiga tahun pertama. Operator yang memenuhi komitmen penggelaran jaringan akan mendapatkan diskon biaya frekuensi.
Kolombia memiliki skema fleksibel dalam pembayaran up front fee atau biaya di awal penggunaan spektrum frekuensi. Pemenang lelang hanya dibebankan 14% dari biaya up front fee dan sisanya dicicil selama 14 tahun. Selain itu, mereka juga mentransfer 26% biaya spektrum ke kewajiban penggelaran jaringan.
Inovasi Lelang Frekuensi di Indonesia
Di Indonesia, inovasi skema lelang pernah dilakukan pada lelang 2,1 GHz dan 2,3 GHz pada tahun 2017. Saat itu, ada dua blok yang dilelang. Satu blok di pita 2,3 GHz dan satu blok di pita 2,1 GHz. Namun, inovasinya saat itu adalah dengan membatasi peserta hanya boleh memenangkan satu blok saja, sehingga terjadi pemerataan spektrum frekuensi.
Saat ini, situasinya mirip. Pemerintah rencananya akan menggelar lelang di pita 700 MHz dengan bandwidth tersedia sekitar 90 MHz dan di pita 2,6 GHz dengan bandwidth tersedia sekitar 190 MHz. Namun, pemerintah belum menetapkan skema apa yang akan diambil, termasuk potensi insentif yang diberikan.
Dampak Insentif Frekuensi
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berpendapat bahwa spektrum seharusnya dilihat sebagai struktur ekonomi, bukan hanya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, Sigit Jarot, menekankan bahwa kebijakan perlu berorientasi pada peningkatan kapasitas jaringan nasional, penurunan biaya per bit, dan penciptaan multiplier effect ekonomi digital.
Jika regulasi tetap menggunakan pendekatan business as usual, Sigit berpendapat hal ini justru akan membuat kondisi di Indonesia tidak berubah dan justru akan tertinggal dengan negara lainnya. Menurutnya, negara-negara yang sudah maju, seperti yang menggunakan 5G, bahkan sudah masuk generasi ke-4 atau ke-5.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan bahwa pengalaman global menunjukkan bahwa harga spektrum yang terlalu mahal justru akan memperlambat investasi jaringan, menurunkan kualitas layanan, dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar lelang 2,6 GHz dirancang dengan filosofi investment-friendly spectrum policy dan bukan revenue-maximizing auction.
Persiapan Lelang Frekuensi Baru
Sebelumnya, Komite Digital (Komdigi) telah melaksanakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz, yang bertujuan menentukan pengguna pita frekuensi radio di seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada pita 1,4 GHz.
Pada tahun pertama, para pemenang lelang diwajibkan membayar tiga kali nilai penawaran, kemudian membayar sesuai nilai penawaran selama sembilan tahun berikutnya. Setelah lelang pita 1,4 GHz tersebut, pemerintah menyiapkan dua lelang frekuensi baru, yakni pita 700 MHz dan pita 2,6 GHz.
Pita 700 MHz termasuk kategori low band dengan cakupan luas, cocok untuk memperluas jaringan di wilayah pelosok. Adapun pita 2,6 GHz merupakan mid band yang menawarkan keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan, ideal untuk mendukung layanan 5G serta peningkatan kapasitas data di kawasan urban.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












