Polisi Sebut Bos Toko HP Tak Sabar, Keluarga Klaim Diperintah Aparat

Perbedaan Narasi Antara Polisi dan Keluarga Pemilik Toko

Kasus hukum yang melibatkan pemilik toko ponsel di Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memantik perdebatan publik. Peristiwa ini tidak hanya terkait dengan tindakan pencurian, tetapi juga karena adanya perbedaan narasi antara polisi dan keluarga pemilik toko setelah PP yang awalnya berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Perkara: Pencurian oleh Orang Terdekat

Menurut laporan dari Polrestabes Medan, kasus ini bermula pada 22 September 2025. Saat itu, toko milik PP dibobol pencuri. Dua orang karyawan berinisial G dan R, yang baru bekerja sekitar dua pekan, diduga menjadi pelaku. PP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Setelah laporan dibuat, upaya penelusuran keberadaan kedua terduga pelaku pun dilakukan. Informasi mengarah pada sebuah hotel tempat G dan R diketahui menginap.

Polisi: Sudah Diminta Menunggu Aparat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa PP sempat berkomunikasi dengan penyidik dan meminta pendampingan untuk menangkap para pelaku. Namun, alih-alih menunggu aparat, PP bersama beberapa rekannya justru mendatangi hotel tersebut lebih dulu. Menurut Bayu, begitu pintu kamar hotel dibuka, terjadi tindakan kekerasan terhadap kedua terduga pencuri yang berada di kamar terpisah. Dugaan penganiayaan inilah yang kemudian menjadi dasar persoalan hukum baru.

Setelah kejadian di hotel, G dan R tetap dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diproses dalam perkara pencurian.

Luka Memar dan Laporan Balik

Perkembangan signifikan terjadi pada 26 September 2025. Ibu salah satu terduga pencuri menjenguk anaknya dan mendapati sejumlah luka memar di tubuh korban. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dugaan justru mengarah pada peristiwa penggerebekan di hotel yang dilakukan oleh pemilik toko bersama rekan-rekannya. Atas temuan tersebut, keluarga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan inilah yang kemudian berujung pada penetapan PP sebagai tersangka.

Keluarga Pemilik Toko Angkat Bicara

Versi berbeda disampaikan oleh pihak keluarga pemilik toko. Istri LS, Tionia Sihotang, yang suaminya ikut mendampingi PP saat penangkapan, mempertanyakan keputusan polisi. LS diketahui merupakan salah satu rekan PP yang ikut mengamankan G dan R di hotel. “Kami sebagai korban jangan dijadikan tersangka. Berikan kami keadilan,” kata Tionia, dikutip dari Kompas.id, Rabu (4/2/2026).

Tionia menjelaskan, sebelum penangkapan terjadi, LS telah menghubungi polisi untuk melaporkan keberadaan para terduga pencuri, lengkap dengan informasi lokasi hotel tempat mereka menginap. Namun, menurutnya, respons yang diterima justru berbeda dari yang disampaikan pihak kepolisian.

Klaim Diminta Mengamankan Pelaku

Dalam penuturannya, Tionia menyebut bahwa aparat yang menerima laporan tidak segera datang ke lokasi. Sebaliknya, LS dan pihak keluarga diminta lebih dulu mengamankan para pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Saat penangkapan dilakukan di kamar hotel, situasi disebut tidak kondusif. Tionia mengklaim kedua terduga pencuri melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Dalam kondisi tersebut, LS dan rekan-rekannya berupaya mempertahankan diri hingga akhirnya berhasil mengamankan G dan R, lalu menyerahkannya kepada polisi.

Dua Narasi, Satu Perkara Hukum

Perbedaan versi antara polisi dan keluarga pemilik toko inilah yang kini menjadi sorotan utama publik. Di satu sisi, aparat menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukti dugaan penganiayaan. Di sisi lain, keluarga merasa langkah yang diambil adalah bagian dari upaya membantu penegakan hukum setelah berkoordinasi dengan aparat.

Kasus ini kembali menegaskan batas tipis antara upaya membela diri, inisiatif warga, dan risiko hukum ketika prosedur penegakan hukum tidak dijalankan secara ketat. PP, yang awalnya menjadi korban pencurian, kini harus menjalani proses hukum untuk menjawab tudingan bahwa penangkapan yang dilakukan justru melahirkan tindak pidana baru.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *