Kasus Penganiayaan terhadap Nenek 60 Tahun di Bangkalan Menggegerkan Warga
Kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, telah mengundang perhatian publik. Kejadian ini bermula dari aktivitas sederhana yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan beberapa tetangga korban.
Awal Mula Peristiwa
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Korban, yang dikenal dengan inisial NH (60), sedang melakukan rutinitas harian dengan menyiram halaman rumah menggunakan air bekas cucian beras. Aktivitas ini biasa dilakukannya sebagai bagian dari kebersihan lingkungan sekitar rumahnya.
Namun, tindakan sederhana itu rupanya memicu amarah salah satu tetangganya, JK (28). Tanpa alasan jelas, JK menegur NH dengan nada keras. Teguran itu berkembang menjadi adu mulut antara keduanya. NH memilih mengalah dan kembali masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan pekerjaannya.
Konflik Berubah Menjadi Kekerasan
Beberapa saat kemudian, JK kembali mendatangi korban. Emosinya memuncak, dan ia melempari tubuh NH dengan batu. Lemparan tersebut membuat korban terkejut dan kesakitan. NH mencoba menegur JK, namun situasi semakin memanas. Cekcok kembali terjadi dan suara keributan mulai terdengar oleh warga sekitar.
Tidak lama setelah cekcok kedua, JK tidak datang sendirian. Ia membawa anggota keluarganya, yakni ST (25) dan TH (45), untuk mendatangi rumah NH. Situasi yang awalnya hanya melibatkan dua orang berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan NH. Salah satu pelaku, ST, bahkan membawa palu yang diduga akan digunakan untuk melukai korban.
Dalam kondisi terdesak, NH berhasil merebut palu tersebut dari tangan ST dan membuangnya menjauh. Meski senjata berhasil diamankan, kekerasan tidak berhenti. Ketiga orang tersebut tetap melakukan penganiayaan terhadap NH. Pukulan dan tendangan dilayangkan secara bergantian, membuat korban tak berdaya.
Serangan Berulang dan Pelaporan ke Polisi
Aksi pengeroyokan itu sempat dilerai oleh adik korban yang datang setelah mendengar keributan. Para pelaku akhirnya pergi meninggalkan lokasi, dan korban mengira kejadian telah berakhir. Namun, kekerasan itu ternyata belum selesai.
Sekitar setengah jam kemudian, situasi kembali memanas. JK, ST, dan TH kembali mendatangi rumah NH. Kali ini mereka tidak sendiri. Sejumlah anggota keluarga lain ikut datang, di antaranya SL (60) dan SR (45). Tanpa banyak bicara, kelompok tersebut langsung menyerang korban secara membabi buta. NH kembali menjadi sasaran pukulan dan tendangan.
Serangan dilakukan secara bergantian, membuat kondisi korban semakin lemah. Akhirnya, NH memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kasat Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang menimpa NH. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para terduga pelaku, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah JK (28), MT (27), dan ST (25). Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian penganiayaan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Tersangka JK dan MT dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Sementara itu, tersangka ST dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Trauma Mendalam Bagi Korban
Selain luka fisik, NH juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut. Sebagai seorang lansia, ia mengaku masih teringat jelas bagaimana dirinya diserang secara beramai-ramai oleh tetangga yang selama ini ia kenal. Warga sekitar menyayangkan peristiwa tersebut. Mereka menilai konflik kecil seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah, bukan dengan kekerasan, terlebih terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan permasalahan secara damai serta melibatkan perangkat desa jika terjadi perselisihan.
Kini, NH berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap dirinya maupun warga lain di lingkungan tempat tinggalnya.











