Kakek Syok, Rumahnya Jadi Dapur MBG Tanpa Izin
Seorang kakek berusia 80 tahun bernama Wawan Syarwhani mengalami kaget mendalam setelah rumahnya tiba-tiba diubah menjadi dapur MBG (Makan Bergizi Gratis). Ia merasa heran karena rumah yang seharusnya kosong dan terkunci justru bisa dimasuki orang tanpa izin.
Rumah tersebut berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Sejak April 2025, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong, namun pagar masih dalam kondisi terkunci. Karena usia senjanya, Wawan tidak mampu mengawasi rumah setiap hari, sehingga membuat kekosongan itu berujung pada penguasaan sepihak.
Bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini membuat Wawan merasa dirugikan dan mempertanyukan legalitas penggunaan rumahnya.
Wawan menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni sejak tahun 1992. Selanjutnya, ia diminta untuk membeli rumah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang meninggal dunia pada tahun 2004. “Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” ujar Wawan.
Namun, sekitar empat bulan lalu, ia mendapatkan kabar dari tetangga bahwa ada sekelompok orang yang berusaha masuk ke dalam rumah dan mulai menebangi pohon-pohon di sekitarnya. “Padahal rumah itu pagarnya digembok, kan menjadi pertanyaan pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” tuturnya.
Setelah itu, ia disarankan oleh pihak pensiunan Pelindo untuk melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Namun, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons,” ungkapnya.
Menurut Wawan, pada 2011 Pelindo sempat memberikan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara. “Sedangkan, menurutnya letak rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan. Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.
Selain itu, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lanjutnya, juga memberikan dua opsi untuk penyelesaian perkara yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. “Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. “Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.
Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Ia berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












