Pemkot Blitar Lakukan Evaluasi dan Rasionalisasi Tenaga Pendukung
Pemerintah Kota Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap tenaga pendukung lainnya (TPL) di lingkungan pemerintahan. Penghentian tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi karena masa kontrak kerja yang telah berakhir. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Perubahan Struktur TPL
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa TPL yang diberhentikan memiliki sistem kontrak selama satu tahun. Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025, TPL yang kontraknya habis pada 31 Desember 2025 akan dihentikan.
“Penyebutannya juga bukan outsourcing dan THL, tetapi tenaga pendukung lainnya (TPL). TPL ini jenisnya ada dua, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan,” jelas Ika.
Seleksi Ulang TPL
Jika suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih membutuhkan TPL, maka akan dilakukan seleksi ulang. Seleksi ini terbuka bagi siapa saja, baik TPL lama maupun tenaga baru. Proses seleksi dilakukan secara umum dan tidak dibatasi oleh kriteria tertentu.
Penurunan Jumlah TPL
Berdasarkan hasil evaluasi dan rasionalisasi, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar mengalami penurunan. Pada 2025, jumlah TPL mencapai 1.387 orang, namun setelah evaluasi pada 2026, jumlahnya berkurang menjadi 1.094 orang. Penurunan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Efisiensi Anggaran
Ika menjelaskan bahwa beban anggaran untuk pengadaan TPL di Pemkot Blitar pada 2025 mencapai Rp 44 miliar. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Blitar melakukan evaluasi terhadap beban kerja di masing-masing OPD.
Misalnya, tugas resepsionis sebenarnya dapat dilakukan oleh arsiparis. Oleh karena itu, Pemkot Blitar mengoptimalkan kerja arsiparis di setiap OPD. Selain itu, standar keamanan di setiap OPD juga dievaluasi. Sebelumnya, jumlah tenaga keamanan di setiap OPD bervariasi antara enam hingga tujuh orang, namun kini ditetapkan empat orang per OPD.
Penghematan Anggaran
Dari hasil evaluasi tersebut, diperkirakan penghematan anggaran sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar. Anggaran yang dihemat ini dapat digunakan untuk pembangunan lainnya.
Selain itu, Pemkot Blitar juga melakukan restrukturisasi APBD dengan mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sekitar 15 persen. Pengurangan TPP ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kekurangan anggaran.
Permasalahan yang Muncul
Sebelumnya, perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar. Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing dan THL tanpa kejelasan hingga sekarang.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












