Aksi Premanisme yang Menimpa Sopir Truk di Jambi
Aksi premanisme yang dialami oleh seorang sopir truk lintas provinsi di Jalan Lintas Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian masyarakat. Video yang merekam kejadian ini menunjukkan bagaimana sopir tersebut dipaksa membayar uang sebesar Rp 300 ribu sebagai “setoran wajib” atau pungutan liar (pungli). Aksi nekat ini dilakukan oleh dua pria bersenjata tajam dan batu yang menghentikan kendaraan secara paksa.
Modus yang digunakan oleh pelaku tergolong berani. Mereka menyodorkan kuitansi sebagai bukti “keamanan” dan meminta uang senilai Rp 300.000 agar sopir bisa melintas dengan selamat. Sopir yang menjadi korban tidak memiliki pilihan selain mengikuti kemauan pelaku. Ancaman fisik di depan mata membuat para pencari nafkah ini takut untuk melawan.
“Mau dilawan kita takut memperpanjang masalah bang, kami cuma mau cari makan dan di rumah ada keluarga yang menunggu,” ucap sopir tersebut dengan nada pasrah. Tak hanya itu, kekhawatiran sopir bukan tanpa alasan. Jika menolak, risiko besar menanti di depan mata. “Sopir merasa serba salah menghadapi pungli seperti ini. Mau tancap gas takut kaca mobilnya pecah dilempari batu, mau ditumbur takut kena pidana,” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Meski wajah kedua pelaku terekam jelas dalam video, warganet meragukan adanya efek jera jika penanganan hukum hanya bersifat sementara. Komentar pedas bermunculan, mulai dari menyebut wilayah tersebut memang sudah lama rawan hingga kritik terhadap proses hukum. “Ditangkap lalu dibebaskan. Jadinya gitu tidak ada efek jera. Hukum itu seharusnya ada efek jeranya,” tulis akun @maj*** mengomentari fenomena yang terus berulang ini.
Kini, bola panas ada di tangan kepolisian untuk segera menciduk pelaku yang identitas visualnya sudah tersebar luas.
Video Pemalakan di Karanganyar
Selain kasus di Jambi, ada juga berita viral lainnya yang menimpa sopir truk di Kabupaten Karanganyar. Dalam video yang tengah viral di media sosial, seorang pria memalak uang parkir kepada sopir truk. Pria itu mengaku uang tersebut disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar.
Video tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook Khaerul Umam. Dalam video berdurasi 103 detik itu, tampak pria berjaket krem membangun supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir. Sopir truk itu merasa kesal karena pria yang meminta uang menggunakan cara yang kurang sopan. Ia merasa kesal di saat istirahat ada yang mengedor-gedor pintunya.
Pria itu mengaku dari Dishub Kabupaten Karanganyar. Video itu diunggah, Jum’at (12/9/2025) pukul 10.10 WIB dengan judul video ‘Supir Lagi Enak Tidur Tiba Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar’.
Terkait masalah ini, Dishub Karanganyar menegaskan masih terus melacak keberadaan pria dalam video viral yang meminta uang parkir kepada sopir truk tersebut. Tak hanya sosok pria tersebut, lokasi pasti kejadian juga sedang ditelusuri.
Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial. “Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut,” kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).
Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video. Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit. “Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi,” tegas Sri Suboko.
Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.
Tarif Parkir Terbaru di Kabupaten Karanganyar
Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.
Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:
- Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
- Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
- Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
- Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
- Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir. Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











