Pencuri Kucing Uya Kuya Dipenjara 6 Bulan, Istri Terus Jual Rongsokan

Vonis 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa dalam kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Rabu (21/1/2026). Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan menyatakan bahwa Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dimas dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Dalam persidangan, Dimas tampak mengenakan kemeja putih berkerah abu-abu dan peci hitam. Ia duduk di kursi terdakwa dengan didampingi penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum berada di sisi lainnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, rumah Uya Kuya digeruduk massa, dan sejumlah barang diambil, termasuk beberapa ekor kucing peliharaan dan sofa. Dimas diketahui mengambil seekor kucing dalam peristiwa tersebut.

Selain Dimas, tiga terdakwa lain yakni Reval Ahmad Jayadi, Warda Wahdatullah, dan Annisa Safitri juga terjerat dalam perkara yang sama. Keempatnya sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Secara keseluruhan, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut, termasuk satu anak di bawah umur. Seluruh perkara kini diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kronologi Kasus

  • 30 Agustus 2025: Rumah Uya Kuya digeruduk massa dan dijarah
  • Barang yang diambil: Beberapa ekor kucing, sofa, dan barang lain milik Uya Kuya
  • 15 orang ditetapkan tersangka: Termasuk satu anak di bawah umur
  • Proses hukum: Para terdakwa menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak awal Januari 2026

Istri Hadiri Sidang, Tak Henti Berdoa

Sidang vonis Dimas turut dihadiri oleh istrinya, Putri, yang duduk di bangku pengunjung bersama beberapa anggota keluarga. Sejak awal persidangan, Putri tampak terus melantunkan doa sambil sesekali menutup wajahnya dengan tudung hitam yang dikenakan. “Saya berharap hukumannya lebih ringan. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim,” ujar Putri usai sidang.

Putri mengungkapkan harapannya agar sang suami, yang menjadi tulang punggung keluarga, tidak dijatuhi hukuman berat. Perempuan yang duduk di kursi pengunjung barisan paling belakang itu sesekali menutup sebagian wajahnya menggunakan tudung hitam yang dikenakannya. “Ya saya berharap lebih ringan hukumannya. Saya menyerahkan aja semuanya ke majelis hakim,” ucap Putri.

Ia berharap sang suami yang merupakan tulang punggung keluarga dapat divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun pidana penjara. “Semoga enggak satu tahun hukumannya,” pungkas Putri.

Bertahan Hidup dari Rongsokan

Selama Dimas menjalani proses hukum, Putri harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara mencari barang bekas atau rongsokan. Ia mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut. Namun kondisi memaksanya, mengingat ia harus mengurus anak mereka yang masih berusia empat tahun serta kakak iparnya yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.

“Untuk kerja formal saya tidak bisa. Jadi kami merongsok untuk pemasukan sehari-hari,” tutur Putri. Penghasilan dari mengumpulkan barang bekas itu pun tidak menentu, berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu setiap beberapa hari sekali. Bahkan, ayah mertua Putri yang bekerja sebagai petugas keamanan kompleks dengan gaji Rp1,1 juta per bulan kerap harus berutang untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Lebih lanjut Putri menjelaskan, bahwa kegiatannya itu rutin dia lakukan di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Bambu Ori IV, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun terkadang kerabat atau tetangganya di rumah juga kerap memberikan bantuan meskipun hanya sekadar barang bekas ataupun botol bekas minum. “Nanti kita jual, jadi buat makan anak,” sebutnya.

Meski begitu uang yang dihasilkan dari mencari barang bekas itu pun jumlahnya tak seberapa yakni hanya berkisar Rp 60-70 ribu. Bahkan kata Putri, dia baru bisa mendapatkan uang dari hasil mengumpulkan barang bekas itu tiga hari atau satu pekan kemudian. “Dapat kisaran Rp 60-70 ribu. Engga (tiap hari) itu kalo barangnya udah banyak kekumpul baru kami jual. Tapi kalo masih sedikit gak bisa dijual, yang ada harganya murah. (Baru kekumpul barang bekas) Kadang seminggu kadang tiga hari,” kata dia.

Alhasil selama barang bekas yang dia cari dirasa belum terkumpul cukup banyak, kata Putri, ayah mertuanya pun sampai harus berhutang demi bisa membiayai dia dan kakak iparnya serta anaknya yang masih kecil. “Iya, kadang – kadang bapak ngutang,” tuturnya.

Setelah menjalani kehidupan cukup berat selama beberapa waktu, kini Fitri pun berharap Dimas bisa mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Fitri menyebut, meski dirinya mengaku bahwa perbuatan sang suami adalah salah, namun dari lubuk hatinya, dia tetap berharap Dimas bisa dihukum ringan saat pembacaan vonis oleh majelis hakim pekan depan. “Saya mengakui bahwa suami saya bersalah, cuman saya berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya saja. Saya tidak membenarkan atas pengambilan kucing yang bukan miliknya, tapi saya berharap majelis hakim bisa meringankan saja hukumannya sesuai Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *