Ahli hadir di sidang Nurhadi: Forensik, Psikologi, dan Pidana

Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di kolam Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, akan dilanjutkan tengah pekan ini. Jaksa penuntut umum Budi Muklish mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (22/1/2026).

Adapun saksi yang akan dihadirkan yaitu ahli kedokteran forensik, ahli psikologi, ahli hukum pidana serta beberapa saksi ahli lainnya. Semula, jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan adalah sembilan orang. Namun, satu dari mereka, saksi ahli bela diri, meninggal dunia sehingga hanya akan dihadirkan delapan orang.

Kehadiran Ahli Psikologi untuk Menjelaskan Kondisi Saksi dan Terdakwa

Salah satu hal yang menjadi fokus dalam sidang ini adalah kehadiran ahli psikologi. Tujuannya adalah untuk mengungkap kondisi para saksi dan terdakwa saat memberikan keterangan. Budi menjelaskan bahwa nantinya ahli psikologi akan melakukan pemeriksaan apakah saksi bohong atau tidak, serta apakah keterangannya konsisten.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menampilkan video saat saksi Misri mengalami kesurupan. Namun, terkait hal tersebut, Misri tidak bisa menjelaskannya. Budi menyatakan bahwa itu adalah haknya Misri jika tidak mau menjawab. Video tersebut menunjukkan kejadian saat Misri akan menjalani proses pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video tersebut, Misri sempat menyebut nama salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Budi menegaskan bahwa video tersebut bukan menjadi rujukan karena kejadian tersebut terjadi dalam kondisi tidak sadarkan diri. “Soalnya dia kerasukan, dia juga tidak berkomentar,” kata Budi, Senin (19/1/2026).

Keterangan Misri yang Berubah-ubah

Misri memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/1/2026) yang berlangsung tertutup karena bermuatan asusila. Ia mengatakan bahwa keterangan yang disampaikannya di persidangan sama seperti saat di penyidikan. “Saya memberikan jawaban, sama dengan waktu saya pertama kali dilibatkan dalam kasus ini,” kata Misri, Senin (12/1/2026).

Namun, Meski demikian, Misri memberikan keterangan berbeda terkait durasi waktu berada di dalam kamar mandi. Pada keterangan awal, dia mengatakan berada di kamar mandi selama 40 menit. Namun di persidangan berubah menjadi 25-30 menit. Saat itu Misri bermain handphone, mandi lalu mengganti baju sambil make up di dalam kamar mandi. “Itu sudah menjadi kebiasaan saya, scroll handphone, saya mandi lama biasalah cewek, ganti baju karena saya langsung bawa baju ganti ke dalam dan make up,” kata Misri.

Kamar Mandi Berserakan dan Keterangan yang Tidak Konsisten

Setelah itu, ditemukan kondisi kamar mandi dalam keadaan kotor, handuk dan tisu berserakan. Misri tak tahu mengenai hal itu karena dia meninggalkan kamar mandi dengan kondisi bersih. “Itu benar-benar saya tidak tahu, karena itu benar-benar bukan kebiasaan saya, apalagi terdapat banyak tisu di dalam kloset,” kata Misri.

Misri tidak tahu tepatnya pada pukul berapa masuk ke kamar mandi. Namun begitu keluar dari kamar mandi, Misri melihat Nurhadi sudah tak sadarkan diri di dalam kolam. Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Muklish mengatakan keterangan yang disampaikan Misri di dalam persidangan berubah-ubah. Pihaknya kemudian akan berupaya mengkonfrontir keterangan Misri dengan saksi lain, Melanie Putri.

Pemeriksaan terhadap dua saksi perempuan ini dilakukan secara terpisah dan tertutup. Belakangan tertungkap bahwa keterangan Misri dan Putri terkait peristiwa Nurhadi disebut mencium Putri. Putri membantah. “Jadi pada prinsipnya adalah inkonsistensi dalam pemberian keterangan,” kata Budi.

Tak hanya itu, keterangan soal durasi di kamar mandi juga berubah-ubah. Dari yang awalnya 40 menit kemudian dikoreksi jadi 20-30 menit. “Terkait itu (peristiwa pembunuhan) dia sejak awal menolak memberikan keterangan, dia mengatakan 40 menit di kamar mandi,” jelas Budi.

Hal ini yang menguatkan petunjuk bahwa motif pembunuhan karena Misri dan Nurhadi sempat mandi berdua di dalam kolam.

Saksi Lain yang Dihadirkan

Selain Misri, ada pula Putri yang diperiksa sebagai saksi. Putri merupakan teman kencan terdakwa Aris. Kemudian saksi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Lombok Utara Punguan Hutahaean. Nahkoda spead boat Gilang Arif Agustian dan mantan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Surya Irawan.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *