Konflik Warga dan Mediasi di Desa Kalangan, Blora
Seorang warga di RT 2 RW 3, Dukuh Ngudi, Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membangun pondasi di tengah jalan. Pondasi tersebut terdiri dari batu kumbung dan dipasang memanjang dari utara ke selatan. Akibat pemasangan ini, jalan yang sebelumnya bisa dilalui mobil kini hanya bisa dilewati sepeda motor.
Pembangunan pondasi dilakukan oleh Watri, seorang warga setempat. Menurut informasi yang beredar, konflik antara Watri dan tetangganya, Retno, menjadi penyebab utama tindakan ini. Rumah keduanya saling berhadapan, dan Watri mengklaim bahwa pemasangan batu kumbung itu berdasarkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Sodikun (50), salah satu warga setempat, menyatakan bahwa pemasangan pondasi ini telah berlangsung hampir seminggu. Ia tidak tahu pasti alasan pemasangan tersebut, tetapi mengetahui bahwa konflik antara Watri dan Retno menjadi akar masalah. Sebelumnya, hubungan antara kedua keluarga ini cukup baik, bahkan sering makan bersama dan ngopi bersama. Namun, konflik ini membuat hubungan menjadi tegang.
Mediasi Antara Watri dan Retno
Konflik antara Watri dan Retno telah dipertemukan dalam mediasi di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Kamis (8/1/2026). Mediasi ini dihadiri oleh Forkompimcam Tunjungan, termasuk Kapolsek, Camat, dan Kepala Desa Kalangan, serta kedua pihak yang berkonflik.
Proses mediasi berlangsung dari pukul 11.30 hingga 13.11. Meskipun prosesnya alot, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kepala Desa Kalangan, Moh Sholeh, menjelaskan bahwa hasil mediasi menunjukkan bahwa pemasangan batu kumbung masih masuk dalam tanah pribadi Watri. Namun, dulu, jalan tersebut digunakan sebagai akses warga.
Berdasarkan kesepakatan, dua batu kumbung yang awalnya dipasang akan dikurangi menjadi satu. Selanjutnya, batu kumbung tersebut akan diurug agar jalan dapat kembali dilewati warga. Sholeh menegaskan bahwa kesepakatan ini hanya antara pihak yang bersangkutan, dan akan dilakukan mediasi lanjutan untuk menyelesaikan perselisihan secara tuntas.
Pembongkaran Tembok Perumahan Griya Shanta, Malang
Selain kasus di Blora, ada juga laporan tentang pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sebanyak 20 orang tak dikenal tiba-tiba membongkar tembok tersebut dari sisi barat. Kejadian ini tidak diketahui oleh warga hingga tembok jebol dan roboh ke arah perumahan.
Kuasa hukum warga, Wiwit Tuhu, menyayangkan pembongkaran ini karena masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Ia menilai bahwa tindakan ini menguatkan indikasi bahwa Pemkot Malang tidak bekerja atas dasar kepentingan umum. Ia juga mendukung langkah warga untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menurut informasi sebelumnya, Pemkot Malang berencana membongkar tembok pembatas tersebut untuk dibuat jalan tembus. Rencana ini dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatasi kemacetan di Jalan Candi Panggung dan perlimaan Tunggulwulung. Namun, warga RW 12 Perumahan Griya Shanta menolak rencana ini karena mereka merasa tembok tersebut merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk perumahan, bukan jalan umum.
Kesimpulan
Dari kedua kasus ini, terlihat bahwa konflik antar warga sering kali berujung pada tindakan yang memengaruhi lingkungan sekitarnya. Mediasi dan komunikasi yang baik sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak melanggar proses hukum yang berlaku.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











