Kasus Pencabulan di Pondok Tahfidz: Tersangka Ditetapkan, Korban Mengalami Trauma
Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di sebuah Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim. Tersangka berinisial AMR (31), yang juga merupakan pengasuh pondok tersebut.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima satu Laporan Polisi (LP) dari korban berinisial N. “Saat ini korbannya yang melapor cuma satu orang,” ujar Iptu Dearma, Jumat (9/1).
Meskipun ada sejumlah santriwati lain yang disebut-sebut mengalami pelecehan, pihaknya mengatakan mereka sebagai saksi. “Yang lain tidak buat LP, namun jadi saksi,” ucapnya. Menurut Dearma, saat ini ada enam saksi diduga juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Ada enam santriwati yang kita jadikan saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan oleh warga bersama wali santri pada Minggu (4/1) malam. Aksi tersebut dipicu kemarahan massa setelah terungkap dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh pondok terhadap sejumlah santriwati.
Terduga pelaku berinisial AMR (31) diduga telah mencabuli santriwati berinisial N, siswi kelas I SMA. Seorang warga, Hendro, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan cabul itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya usai masa libur. Menurut Hendro, korban menolak kembali ke pondok setelah liburan, sehingga menimbulkan kecurigaan pihak keluarga hingga akhirnya korban mengaku mengalami pelecehan.
“Pas libur, dia enggak mau balik ke pondok. Terus mengaku kalau pernah dilecehkan,” ujar Hendro saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (5/1). Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi pondok. Ketegangan pun terjadi di lokasi. Dalam pertemuan itu, sejumlah wali santriwati lain turut mengungkap bahwa anak mereka juga diduga menjadi korban pelecehan oleh AMR.
“Mereka wali santri ada grup WhatsApp. Di situ pada mengaku kalau anaknya pernah dilecehkan,” kata warga.
Modus Pelaku: Meminta Bersihkan Rumah
Polisi mengungkapkan cara pimpinan Lembaga Pendidikan Rumah Tahfidz inisial R (45) melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang berusia 13 tahun. R melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya di rumah pribadinya yang berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di Rumah Tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Pria bejat itu pun melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, modus tersangka terhadap anak didiknya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya. “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya. Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.
“Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita,’” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.
AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024. “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya. Korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk.
Korban Alami Trauma Berat
Dari pengakuan korban, ia mendapatkan rudapaksa sebanyak 10 kali. Saat ini, korban mengalami trauma berat. Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua anak santriwati yang berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung. Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan korban sampai akhirnya menangkap pelaku. “Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya yang masih di bawah umur.” Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024.
Dalam gelar perkara, lanjutnya, AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya. Perbuatan bejarnya dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Sesuai hasil pemeriksaan, penyidik memiliki cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
“Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, orangtua anak, IS, 41, warga Kecamatan Gunung Tanjung mengatakan, kejadian itu berawal dari kecurigaan terhadap anaknya yang mengalami perubahan fisik tidak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi. Saat ditanya, sang anak menjawab dan menceritakan semua yang dialaminya di pesantren.
Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi mengatakan, tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan Ponpres Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya berinisial AR telah melanggar aturan. “Tindakan bejar ini menciderai citra pondok pesantren. Sang pelaku berani menjual agama untuk kepentingan nafsunya saja,” tandasnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











