Kematian WBP di Lapas Kelas IIB Blitar Akibat Penganiayaan
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, H alias Bagong (54), diduga dianiaya oleh tiga napi lainnya yang berinisial H, I, D, dan B. Kejadian ini berujung pada koma dan akhirnya kematian korban setelah dirawat selama lima hari di ruang ICU RSUD Mardi Waluyo.
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB pagi. Sebelumnya, H sempat mengalami kejang pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga petugas membawanya ke klinik lapas. Saat diperiksa, mata H masih terbuka namun tidak dapat merespons pertanyaan petugas klinik.
Penyebab Penganiayaan
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, penganiayaan dilakukan oleh H, I, D, dan B karena permasalahan pribadi yang terjadi di luar lapas. Dugaan awal menunjukkan bahwa H diduga melakukan penipuan dan utang piutang kepada I dan D. Setelah bertemu di lapas karena kasus narkoba, konflik berlanjut.
Pada 25 Oktober 2025, dugaan intimidasi terjadi ketika I dan D menagih utang kepada H. Petugas jaga kemudian mengamankan H, I, dan D untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa utang piutang mencapai Rp40 juta. Petugas melakukan mediasi dengan memfasilitasi komunikasi antara H dan keluarganya melalui sambungan telepon.
H menyatakan keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta. Jatuh tempo pembayaran lanjutan ditetapkan dua pekan sejak kesepakatan pada 25 Oktober 2025. Namun, setelah jatuh tempo dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua dilakukan.
Petugas berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain. Hal ini dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan konflik lanjutan.
Kejadian Kekerasan Fisik
Kejadian ketiga terjadi pada 7 Desember 2025, saat dugaan kekerasan fisik oleh I dan D terhadap H terjadi. Dalam kejadian ini, B juga terlibat. B adalah narapidana yang sudah kenal H dan pernah memberikan utang kepada H sebelum masuk penjara.
Petugas jaga melakukan kontrol keliling blok hunian dan menemukan keramaian di dalam kamar hunian H. Atas kejadian itu, petugas segera melakukan pengamanan, pemeriksaan, membuat BAP, serta pembuatan surat pernyataan bersama agar para napi tidak mengulangi tindakan kekerasan apa pun.
Sebagai langkah pengamanan lanjutan, petugas menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Kondisi Medis Korban
Berdasarkan keterangan dokter RSUD Mardi Waluyo, dari hasil pemeriksaan CT scan, dokter menyampaikan adanya diagnosa awal bahwa H mengalami stroke batang otak. Setelah melewati pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026), H mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, menderita penyakit kulit, dan kekurangan natrium.
Kasus Lain: Tahanan Tewas di Polres Metro Depok
Dalam kasus lain, tahanan berinisial AR (50) tewas akibat dianiaya oleh teman satu sel di Polres Metro Depok. Penganiayaan dipicu oleh kesalahan para pelaku terhadap kasus korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban sempat pingsan pasca dianiaya para pelaku. Melihat korban pingsan, para pelaku panik dan melaporkan hal tersebut ke petugas penjagaan tahanan.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











