Penetapan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat
Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mencuat setelah seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LHF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan keterlibatan tenaga asing dalam praktik pertambangan tanpa izin yang telah merusak lingkungan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain LHF, polisi juga menetapkan seorang warga Lombok Barat berinisial FR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga berperan aktif dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dengan dukungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
“Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Barat disuport oleh Dit Reskrimsus Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka pelaku pertambangan tanpa izin di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB,” kata Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi kepada Kompas.com di Mataram, Jumat (9/1/2026).
WNA China Tinggalkan Lombok Sejak 2024
Hingga kini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, terutama LHF yang diketahui telah meninggalkan Lombok sejak Agustus 2024. Kepergian WNA asal China tersebut terjadi setelah insiden pembakaran areal dan kamp tambang ilegal di Desa Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat.
Endriadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait upaya pengejaran LHF, termasuk kemungkinan meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri. Meski demikian, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan saat ini tinggal menunggu proses hukum lanjutan.
Dalam berkas tersebut, aparat memaparkan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.
Jejak Tambang Ilegal dan Racun Sianida
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong tidak hanya menyoroti persoalan hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menemukan indikasi penggunaan racun sianida di lokasi tambang ilegal tersebut.
Penyidik Gakkum LHK Jabalnusra, Mustaan, menyebut temuan itu menjadi salah satu alasan utama peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. “Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” kata Mustaan dikutip Antara, Kamis (13/11).
Dugaan penggunaan sianida dan merkuri mengarah pada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gakkum LHK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemegang izin usaha pertambangan di kawasan tersebut, yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal oleh tenaga kerja asing asal China dan pihak lokal.
“Jadi, sudah LH yang tangani. Selanjutnya mereka yang tindak lanjuti, berkasnya juga sudah kita serahkan. Prosesnya masih berjalan,” kata Mustaan.
Sorotan KPK dan Omzet Fantastis Tambang Ilegal
Aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong sebenarnya telah lama terendus. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mencatat praktik ini sudah dipantau sejak 2017. Namun, kasus ini baru menjadi sorotan nasional setelah insiden pembakaran kamp penambang pada 2024, yang menyebabkan belasan WNA asal China melarikan diri dari lokasi.
KPK bahkan turun langsung ke Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong Barat. Lahan seluas 98,16 hektare disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan lanjutan. “Daerah sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar, namun tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
KPK juga mengungkap bahwa tambang emas ilegal di Sekotong diduga menghasilkan omzet sekitar Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun per tahun, dengan produksi emas mencapai 3 kilogram per hari.
Pemerintah NTB Siapkan Solusi Tambang Rakyat
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membenahi persoalan tambang ilegal. Menurutnya, tambang ilegal jauh lebih berbahaya dibanding tambang legal karena penggunaan bahan kimia tidak terkontrol dan tidak memiliki rencana pascatambang.
“Karena seburuk-buruknya yang legal pasti lebih baik dari yang ilegal, setidaknya kita bisa mengontrol penggunaan bahan kimianya, mengontrol dan memastikan yang bekerja adalah masyarakat di sekitarnya,” kata Iqbal.
Pemprov NTB kini tengah mempersiapkan belasan koperasi tambang sebagai solusi jangka panjang, sembari merevisi peraturan daerah terkait pajak, retribusi, dan tata kelola pertambangan rakyat.
Kasus WNA asal China dalam tambang emas ilegal Sekotong menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan ekonomi masyarakat Lombok Barat.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











