Satu Tewas dalam Penganiayaan Napi Narkoba, LP Blitar Serahkan Kasus ke Polisi

Penanganan Kasus Penganiayaan Sesama Napi di LP Blitar

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar telah menyerahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan sesama narapidana (napi) ke Polres Blitar Kota. Hal ini dilakukan setelah salah seorang napi meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo. Kejadian ini menimpa H (53), seorang napi kasus narkoba yang diduga dianiaya oleh sesama napi karena masalah utang piutang.

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi untuk mengungkap pelaku penganiayaan. Menurutnya, beberapa napi sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi di LP sejak kemarin.

Latar Belakang Kasus

H diduga dianiaya oleh I dan D, dua sesama napi kasus narkoba di LP Blitar. Masalah ini bermula dari utang piutang antara H dengan I dan D yang terjadi di luar penjara. Setelah bertemu di dalam LP, I menagih utang kepada H sebesar Rp 40 juta. Saat itu, I bersama rekannya, D, sempat mengintimidasi H.

Kejadian tersebut diketahui oleh petugas LP pada 25 Oktober 2025. Petugas kemudian melakukan mediasi antara H dengan I dan D. Dalam mediasi, petugas LP sempat menghubungi keluarga H melalui sambungan telepon. Keluarga H berjanji akan mencicil utang H kepada I sebesar Rp 10 juta. Namun, setelah jatuh tempo, keluarga H belum mencicil utang ke I.

Tindakan Pengamanan dan Mediasi

Romi menjelaskan bahwa pihak LP kembali melakukan mediasi kedua setelah H belum bisa membayar utang ke I sampai jatuh tempo yang sudah disepakati. Selanjutnya, petugas melakukan mediasi ketiga antara H dengan I dan D pada 7 Desember 2025. Mediasi ini dilakukan setelah ada dugaan kekerasan fisik yang dilakukan I dan D kepada H.

Petugas juga melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan serta pembuatan surat pernyataan bersama agar tidak mengulangi tindakan kekerasan apapun. Selain itu, pihak LP menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.

Peristiwa Kekerasan dan Kematian

Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke Klinik LP dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo. Setelah terjadi pemukulan, pihak LP melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya. Selain itu, hak-hak integrasinya seperti remisi dan pembebasan bersyarat juga dihapus.

Setelah korban meninggal, kata Romi, LP Blitar juga sudah melakukan langkah-langkah yaitu menjelaskan kronologi kepada keluarga korban dan berkoordinasi dengan polisi. Setelah dilakukan autopsi oleh kepolisian, korban langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

Profil Pelaku dan Korban

Sebagai informasi, H merupakan warga Talun, Kabupaten Blitar. Ia merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara dan masuk ke LP Blitar pada akhir Juli 2025. Sedang I (45) dan D (29), keduanya merupakan warga Gandusari, Kabupaten Blitar. I dan D juga napi kasus narkoba. I dan D masuk ke LP Blitar pada Maret 2025. I divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan D divonis 5 tahun 4 bulan penjara.




Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *