KPK ungkap modus suap pengurangan pajak di Jakut



KPK baru saja menggelar konferensi pers terkait tindakan mereka terhadap sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para pejabat ini, termasuk Kepala KPP dengan inisial DWB, diduga terlibat dalam kasus suap. Dalam konstruksi kasus yang diungkap oleh lembaga antirasuah, para pejabat KPP tersebut melakukan pengurangan pajak terhadap sebuah perusahaan tambang bernama PT WP dengan meminta imbalan tertentu.

Penemuan Kekurangan Bayar Pajak PT WP

Pada bulan September 2025, PT WP melaporkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan periode 2023 kepada KPP Madya Jakut. Setelah menerima laporan tersebut, pihak KPP Madya menelusuri potensi kekurangan bayar pajak senilai Rp 75 miliar. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya temuan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terkait jumlah tersebut.

Proses Negosiasi dan Pengurangan Pajak

Dalam proses negosiasi, PT WP berhubungan dengan AGS, yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Berdasarkan penjelasan Asep, terjadi “negosiasi” antara AGS dan PT WP hingga jumlah kekurangan pajak turun dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp 60 miliar.

AGS kemudian meminta fee tambahan sebesar Rp 8 miliar dari PT WP. Sebagai akibatnya, PT WP harus mengeluarkan dana sebesar Rp 23 miliar, yaitu Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee. Namun, permintaan fee ini tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh PT WP. Mereka hanya mampu membayar sebesar Rp 4 miliar.

Tindakan Pengurangan Pendapatan Negara

Asep menyatakan bahwa pengurangan pendapatan negara mencapai Rp 59,3 miliar. Jika dibandingkan dengan hitungan awal sebesar Rp 75 miliar, maka pendapatan negara berkurang sebesar 80 persen. Hal ini menunjukkan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Penggunaan Perusahaan Fiktif

Untuk mengelola dana sebesar Rp 4 miliar, PT WP membuat perusahaan fiktif agar pengeluaran tersebut tercatat di pembukuan perusahaan. Mereka seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak bernama PT NBK dengan biaya sebesar Rp 4 miliar. PT NBK ini dimiliki oleh ABD, yang berperan sebagai konsultan pajak.

Pada Desember 2025, uang sebesar Rp 4 miliar untuk “konsultasi pajak” dicairkan. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB. ASB adalah anggota tim penilai di KPP Madya Jakut. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Penangkapan dan Distribusi Uang

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut ke sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 Januari. Dalam penangkapan tersebut, delapan orang diamankan, termasuk:

  • DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • ABD selaku Konsultan Pajak
  • PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP
  • EY selaku Staf PT WP
  • ASP selaku pihak swasta lainnya

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta
  • Uang tunai sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar
  • Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

Selain itu, ada tambahan barang bukti yang diperoleh dari sumber lain, bukan hanya dari kasus PT WP. Asep menyatakan bahwa hal ini juga merupakan bagian dari tindak pidana lain.

Pasal yang Diterapkan

Setelah penyelidikan dan memenuhi syarat dua alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • ABD selaku Konsultan Pajak
  • EY selaku Staf PT WP

Para tersangka ini ditahan selama 20 hari, mulai dari Minggu (11/1) hingga Jumat (30/1) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ABD dan EY disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *