Anak 8 Tahun di Kebumen Hidup Sebatang Kara Usai Orang Tua dan Adik Meninggal, Ayah Menikah Lagi

Tragedi Kebumen: Ibu dan Anak Tewas di Rumah, Anak Sulung Selamat

Di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebuah tragedi memilukan terjadi. Seorang ibu berinisial AA (44) dan anak bungsunya, AT (5), ditemukan tewas dalam kondisi menggantung di rumah mereka pada Selasa malam (6/1/2026). Kejadian ini menimpa AZ (8), anak sulung dari korban yang berhasil selamat meski diduga sempat diajak oleh ibunya dalam kejadian tersebut.

Anak Sulung Selamat, Trauma Menyelimuti

AZ, yang saat ini masih duduk di kelas 2 sekolah dasar, harus hidup sendirian setelah ayahnya meninggalkan keluarga sejak dua tahun lalu. Saat itu, suami AA sudah menikah lagi dan tidak memberikan nafkah atau komunikasi yang jelas kepada keluarga.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen, Arum Dwi Lestari, kondisi psikologis AZ masih membutuhkan pendampingan intensif. Anak tersebut menunjukkan gejala trauma seperti mudah cemas dan takut terhadap orang asing.

“Pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, melalui permainan dan komunikasi ringan. Kami juga mengedukasi keluarga agar tidak membicarakan peristiwa ini secara terbuka di hadapan anak,” jelas Arum.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendampingan lintas sektor akan terus dilakukan. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian bersama terhadap kesehatan mental dan ketahanan keluarga, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.

Detik-Detik Jenazah Ditemukan

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa malam (6/1/2026), setelah AZ mendatangi kerabat terdekat untuk meminta pertolongan. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar itu menceritakan kondisi ibunya dan adiknya yang sudah tidak memberikan respons di dalam rumah.

Laporan tersebut segera diteruskan kepada pihak kepolisian. Aparat dari Polsek Buayan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengamanan tempat kejadian perkara.

Kapolsek Buayan, Iptu Walali Saebani, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan memastikan bahwa anak korban berhasil menyelamatkan diri dari situasi berbahaya. Menurutnya, keberanian dan naluri bertahan hidup AZ menjadi faktor penting yang menyelamatkan nyawanya.

“Betul pada hari Selasa anggota kami mendapatkan laporan dari warga terkait warga yang gantung diri, setelah di lokasi ditemukan 2 sosok yang tergantung,” ujar Saebani saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Dugaan Bunuh Diri: Tekanan Ekonomi

Berdasarkan hasil penelusuran awal, polisi menemukan sejumlah indikasi tekanan berat yang dialami korban sebelum peristiwa terjadi. Dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.

Korban diketahui telah berpisah dan ditinggal suaminya selama sekitar dua tahun terakhir tanpa kepastian nafkah dan komunikasi yang baik. “Informasinya suami sudah pergi selama 2 tahun tidak pulang dan menikah lagi,” jelas Kapolsek.

Menteri PPPA Berduka

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang ibu beserta anaknya yang berusia lima tahun di Buayan, Kebumen, Jawa Tengah. Ibu tersebut mengakhiri hidup bersama anaknya akibat tekanan ekonomi usai keluarga ditinggalkan suami.

Sedangkan satu anaknya lain yang berusia tujuh tahun selamat. “Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Arifah Fauzi mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis dan memastikan kondisi anak korban yang selamat. Arifah menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Kabupaten Kebumen untuk penjangkauan dan pendampingan awal.

Arifah menegaskan dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian pihak berwenang. Menurutnya, ayah korban dapat dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta dan atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tentang KDRT yang hukumannya dibahas dalam Pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau paling banyak Rp15 juta.

Kontak Bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *