Satreskrim Polres Bangka Selatan Bongkar Dua Rumah Kolektor Timah di Airgegas

Penangkapan Dua Kolektor Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal. Kedua tersangka berinisial FR (36 tahun) dan SU (27 tahun). Mereka berasal dari Desa Airgegas dan Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari tempat tinggal keduanya, polisi mengamankan sebanyak 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah. Pada hari Sabtu (3/1/2026), FR dan SU digiring oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, serta tangan diborgol. Mereka tampak gontai dan berusaha menghindari sorot kamera jurnalis.

Penangkapan pada Waktu Berbeda

Ipda Peres Prasetya, Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, menjelaskan bahwa SU ditangkap di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Sedangkan FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua pelaku diduga melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Total pasir timah yang diamankan mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton.

Awal Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.

Di rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah. Total beratnya sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan beberapa alat seperti timbangan, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, dan peralatan sederhana lainnya.

Penangkapan di Rumah FR

Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Saat penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah. Alat-alat seperti dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lainnya turut diamankan.

Menurut Peres Prasetya, kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukumannya adalah lima tahun kurungan penjara.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *