Cek rekening: THR TPG 100% dan gaji 13, 31 Desember 2025 pagi ini

Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 di Indonesia

Pada hari ini, Rabu 31 Desember 2025, tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 resmi mencair. Anggaran yang telah sepenuhnya masuk ke kas daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menandai dimulainya tahapan pencairan. Namun, proses pencairan tidak semudah yang dibayangkan. Badan Keuangan Daerah (BPKD) harus melewati beberapa tahapan sebelum dana tersebut dapat dicairkan.

Proses Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

  1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
  2. Setiap SKPD, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
  3. BPKAD memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

  4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  5. Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dana.

  7. Proses Transfer Bank

  8. BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 ke bank. Data tersebut berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 masing-masing PNS.
  9. Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari RKUD langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Daerah yang Menyelenggarakan Pencairan pada 31 Desember 2025

Sejumlah daerah sudah menjadwalkan pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 pada 31 Desember 2025. Di antaranya adalah Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Palembang. Bahkan di Kota Palembang, pencairan akan diserahkan langsung oleh wali kota pada 31 Desember di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.

Meski tidak mengumumkan di media sosial, diprediksi bahwa pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 akan serentak dilakukan seluruh Pemda se-Indonesia pada 31 Desember 2025. Namun, ada beberapa daerah yang mengagendakan pencairan pada Januari 2026.

Alasan Penundaan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Beberapa alasan membuat pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 ditunda. Salah satunya adalah karena perlu adanya penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar legalitas pencairannya. Contohnya, Pemkab Gorontalo yang menyatakan bahwa anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 Milyar. Namun, pencairan tidak bisa dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan, sehingga akan diproses di awal tahun 2026.

Di Kabupaten Seluma Bengkulu, pencairan THR dan Gaji 13 belum dapat dilakukan sebelum 31 Desember karena KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya Allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Penutup

Bagaimana dengan daerah Anda? Apakah pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 akan dilakukan pada 31 Desember 2025 atau ditunda hingga Januari 2026? Semua tergantung pada proses administrasi dan kesiapan anggaran di masing-masing daerah.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *