Ratusan Sopir Angkot Mengadu ke Pemkab Bandung Barat
Ratusan sopir angkutan kota (angkot) trayek Lembang–Stasiun dan Lembang–Ciroyom mengunjungi Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Desember 2025. Mereka menuntut kejelasan terkait realisasi kompensasi sebesar Rp600.000 yang dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akibat kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum di wilayah Bandung Raya.
Aksi tersebut sempat memanas setelah sekitar 70 sopir angkot mengaku tidak terdata sebagai penerima kompensasi, meski mereka terdampak langsung dari kebijakan penghentian operasional selama dua hari, yaitu 31 Desember hingga 1 Januari. Para sopir merasa dikhianati karena janji yang diberikan oleh pihak berwenang tidak terealisasi secara adil.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memfasilitasi penyaluran kompensasi bagi ratusan sopir dari berbagai koperasi dan komunitas angkutan, seperti Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai surat edaran gubernur. Namun, proses pendataan dinilai bermasalah dan tidak tepat sasaran. Banyak sopir aktif dan resmi justru tidak menerima bantuan, sementara sejumlah nama yang dinilai tidak aktif malah tercantum sebagai penerima.
Salah satu sopir angkot, Aldi Gunawan (38), yang telah mengemudi selama 14 tahun di trayek Lembang–Stasiun Bandung, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia mengatakan bahwa banyak sopir yang sudah puluhan tahun hidup dari angkutan ini justru tidak dapat kompensasi, sementara ada sopir yang bukan sopir resmi malah menerima bantuan.
“Saya kecewa. Banyak sopir yang sudah puluhan tahun hidup dari angkutan ini justru tidak dapat kompensasi. Tapi ada sopir yang bukan sopir resmi malah menerima bantuan,” ujar Aldi saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, kesalahan utama terletak pada sistem pendataan yang hanya berbasis KTP, bukan berdasarkan kendaraan dan sopir aktif. “Harusnya yang didata itu kendaraan dan sopir aktifnya, bukan cuma KTP. Kalau itu yang dipakai, kompensasi pasti tepat sasaran. Sistem sekarang malah merugikan sopir resmi,” tegasnya.
Para sopir mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pendataan ulang serta mencairkan kompensasi bagi sopir yang belum menerima. Mereka bahkan menyatakan akan bertahan di kantor Pemkab Bandung hingga ada kejelasan. “Kami akan tetap di sini sampai kompensasi itu selesai dan kami terima,” tegasnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Nanang Hidayat, sopir angkot yang telah mengabdi selama 20 tahun. Meskipun dirinya menerima kompensasi Rp600.000, ia mengaku prihatin melihat banyak rekan seperjuangannya tidak mendapatkan hak yang sama. “Saya heran, saya dapat tapi kenapa rekan-rekan saya tidak dapat. Padahal kami sama-sama tahu mereka sudah puluhan tahun jadi sopir di trayek ini. Sangat disayangkan masih banyak yang tidak menerima kompensasi sesuai janji Pak Dedi Mulyadi,” ujarnya.
Nanang juga menyoroti adanya dugaan sopir tidak resmi yang justru menerima bantuan. “Aneh juga, sopir yang tidak resmi malah dapat, sementara yang sudah puluhan tahun justru tidak. Kami sama-sama berjuang di jalan. Saya berharap Pak Dedi Mulyadi bisa memberikan solusi agar semua sopir yang berhak menerima kompensasi,” tambahnya.
Di tengah situasi yang sempat memanas, Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani, turun langsung menemui para sopir dan menenangkan massa sehingga suasana kembali kondusif. Retno menegaskan bahwa Pemkab Bandung Barat hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Data penerima, kata dia, berasal dari pengajuan tiga koperasi angkutan diantaranya seperti Kobutri, Komitran, dan Kobanter. “Untuk wilayah Bandung Barat, kami memfasilitasi kompensasi bagi trayek Lembang–Stasiun Bandung dan Lembang–Ciroyom. Ini trayek AKDP yang lintasannya masuk wilayah Bandung Barat,” ujar Retno.
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan dan verifikasi yang diajukan koperasi Kobutri, Komitran, dan Kobanter, tercatat 207 sopir angkot telah terverifikasi sebagai penerima kompensasi. Menurut Retno, kebijakan penghentian sementara operasional angkot merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan di jalur wisata Lembang selama libur akhir tahun.
“Kebijakan ini bukan untuk merugikan sopir. Justru mereka tetap mendapat kompensasi sehingga bisa beristirahat tanpa kehilangan penghasilan,” jelasnya. Besaran kompensasi yang diberikan adalah Rp300.000 per hari. Dengan penghentian operasional selama dua hari, setiap sopir menerima total Rp600.000.
“Seluruh sopir angkot Bandung Raya tidak beroperasi sejak 31 Desember hingga 1 Januari, dengan total kompensasi Rp600.000 per sopir,” pungkasnya.












