Setelah Samuel dan Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Mungkin Bertambah

Penambahan Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim sedang memperluas penyelidikan terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Saat ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin), yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Hal ini didasarkan pada hasil identifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pemeriksaan tersebut dilakukan hingga beberapa hari ke depan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kedua tersangka, Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin, telah ditangkap di lokasi berbeda di Kota Surabaya. Samuel ditangkap pada siang hari, sedangkan M Yasin ditangkap pada sore hari. Status hukum mereka ditetapkan setelah gelar perkara oleh penyidik, dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Peran Tersangka dalam Kasus Ini

Menurut Widi Atmoko, Samuel diduga terlibat dalam menghimpun dan mengajak beberapa orang untuk mengusir korban. Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Samuel adalah yang membawa orang-orang tersebut ke lokasi kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tanpa memandang atribusi atau status sosial seseorang.

Sementara itu, M Yasin menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam video viral tersebut. Menurutnya, kegiatan yang terjadi dalam video itu terjadi jauh sebelum adanya ormas Madura Asli Sedarah (MADAS). Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi bukan karena perintah organisasi, melainkan murni inisiatif pribadi untuk membantu temannya Samuel menyelesaikan persengketaan kepemilikan bangunan rumah tersebut.

Yasin juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya upaya perobohan bangunan fisik rumah tersebut dari pihak Samuel. Ia menduga kuat bahwa Samuel melakukan upaya tersebut melibatkan pihak lain, bukan dengan kelompok ormas mana pun.

Klarifikasi Samuel tentang Viralnya Video Nenek Elina

Di sisi lain, Samuel Ardi Kristanto, yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video, akhirnya angkat bicara. Dalam sesi wawancara bersama pengacara M Sholeh, Samuel menjelaskan awal mula pembelian rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut sampai memperoleh tempat tinggal baru. Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung, namun urung dilakukan karena masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025.

Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.

Samuel mengaku tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal. Namun, saat ia menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu sama sekali.

Momen Yang Dianggap Pengusiran

Insiden seperti dalam video viral di medsos tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam. Samuel kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut. Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.

Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu. Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *