Bisnis  

Ancaman Delisting, Keramika Indonesia Bakal Lepas Saham

JAKARTA,

PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) mengungkapkan rencana strategis untuk memulihkan bisnisnya dan keluar dari status suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan free float yang menjadi akar masalah penundaan perdagangan saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis BEI pada Selasa (30/12/2025), KIAS menyiapkan beberapa opsi strategis seperti divestasi saham, program kepemilikan saham karyawan, hingga penambahan modal. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Menurut regulasi tersebut, emiten wajib memiliki saham free float minimal 50 juta saham atau setara dengan 7,5 persen dari total saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham harus mencapai minimal 300 orang dengan Single Investor Identification (SID).

Namun, hingga akhir November 2025, saham free float KIAS hanya mencapai 891,06 juta saham atau sekitar 5,97 persen dari total saham tercatat. Jumlah pemegang saham juga hanya mencapai 3.986 SID. Hal ini membuat saham KIAS dihentikan sementara perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai.

Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan kajian komprehensif untuk merespons kondisi tersebut. Terdapat tiga opsi utama yang sedang dipertimbangkan:

  • Divestasi saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria kepemilikan saham free float. Divestasi ini akan dilakukan melalui mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi.
  • Program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (ESOP) yang bertujuan meningkatkan jumlah pemegang saham.
  • Penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD, dengan skema yang menarik bagi investor.

Susalak juga menyebutkan bahwa proses pemulihan tidak berjalan mulus. Perusahaan masih menghadapi tantangan hukum terkait klaim dugaan piutang negara yang ditangani Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Akibatnya, akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum masih dalam status blokir.

Blokir tersebut menghambat kemampuan perusahaan untuk memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar, termasuk untuk penambahan modal. Saat ini, KIAS sedang berupaya meminta pembukaan blokir SABH agar langkah-langkah korporasi bisa dijalankan sesuai ketentuan.

Dari sisi progres, KIAS mencatat bahwa kajian awal dan analisis menyeluruh atas berbagai opsi pemulihan telah mencapai tingkat penyelesaian sekitar 45 persen. Proses ini didukung oleh konsultan eksternal. Namun, penentuan opsi terbaik maupun pelaksanaan langkah konkret pemenuhan free float belum dilakukan dan masih berada pada tahap perencanaan.

Target waktu pelaksanaan aksi korporasi diperkirakan sebagai berikut:
* Semester II-2025 sampai dengan Semester 1-2026: Perseroan melakukan penelaahan dan analisis secara menyeluruh segala pertimbangan dan risiko, dengan dukungan dari berbagai aspek seperti hukum, perpajakan, dan keuangan.
* Semester II-2026 atau sampai dengan Semester I-2027: Pelaksanaan opsi yang dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.

Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, suspensi saham yang berkepanjangan bisa berujung pada delisting alias penghapusan saham dari bursa. Oleh karena itu, KIAS terus berupaya keras untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *