Rencana Pembelian Kembali Saham TOBA
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) telah merencanakan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan regulator pasar modal, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kebijakan khusus yang dikeluarkan OJK dalam merespons kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Pembelian kembali saham TOBA dilakukan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
- Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
- Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Perseroan memperkirakan jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai sebanyak-banyaknya 825.740.293 lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, sehingga masih berada dalam batas maksimum yang diperkenankan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Total nilai pembelian kembali saham tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp 586.275.608.030 atau setara 34.918.142 dollar AS, dengan asumsi kurs Rp 16.790 per dollar AS. Nilai tersebut telah mencakup biaya transaksi, biaya pedagang perantara, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan buyback saham.
Jadwal dan Periode Pelaksanaan Buyback
TOBA menyampaikan informasi kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan pada 24 Desember 2025. Periode pelaksanaan pembelian kembali saham direncanakan berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai 24 Desember 2025 hingga 24 Maret 2026.
Perkiraan dana pembelian kembali saham tersebut dihitung berdasarkan harga penutupan saham TOBA pada perdagangan 23 Desember 2025, yakni sebesar Rp 710 per saham. Apabila harga saham pada saat pelaksanaan buyback berbeda dengan harga acuan tersebut, maka alokasi dana akan menyesuaikan dengan harga saham terkini di BEI sesuai ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Jika jumlah saham yang dibeli kembali belum mencapai target maksimal akibat perbedaan harga saham di pasar, namun kebutuhan dana melebihi perkiraan awal, perseroan akan menambah alokasi dana pembelian kembali saham. Penambahan dana tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas serta POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Sumber Dana dari Kas Internal
Seluruh dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham akan berasal dari saldo kas internal. Dana tersebut telah disisihkan dan dinyatakan tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan Perseroan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Perseroan juga menyatakan akan tetap memperhatikan batasan maksimum pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai jumlah saham beredar minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka.
Alasan dan Pertimbangan Buyback Saham
Perseroan menjelaskan, rencana pembelian kembali saham dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal yang tengah berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan harga saham TOBA tidak mencerminkan nilai fundamental yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan disebut tetap berada dalam kondisi sehat dan stabil.
Buyback saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya TOBA untuk menjaga kepercayaan investor terhadap perseroan, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan, meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, serta menjaga stabilitas harga saham TOBA di tengah kondisi pasar yang tidak kondusif.
Perseroan menegaskan, pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha. Hal ini didasarkan pada kondisi modal kerja dan arus kas perseroan yang dinilai memadai untuk mendukung operasional sekaligus pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Terhadap Pendapatan dan Aset
Terkait dampak pembiayaan, TOBA menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan yang bersifat material. Perseroan menilai memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham secara bersamaan dengan kegiatan usaha.
Untuk keperluan buyback saham, perseroan akan menggunakan kas internal sebesar perkiraan dana pembelian kembali saham, yang diperkirakan hanya sekitar 4,33 persen dari total aset perseroan. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian, total aset TOBA tercatat sebesar 805.689.439 dollar AS.
Perseroan juga menyampaikan, tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap biaya pembiayaan sebagai akibat dari pelaksanaan buyback saham tersebut.












