Otak licik polisi yang bunuh mahasiswi, buat cerita untuk tutupi kejahatan

Pembunuhan Sadis yang Dilakukan oleh Anggota Polisi

Seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla (20 tahun) tewas setelah dibunuh oleh seorang anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20 tahun). Peristiwa ini terjadi setelah keduanya melakukan hubungan badan, dan kemudian terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan yang sangat mengerikan.

Pelaku, yang tergolong sadis dalam melakukan aksinya, mencekik korban hingga tidak bernafas. Tindakan tersebut dilakukan setelah mereka berhubungan badan. Setelah itu, terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. Korban mengancam akan melaporkan tindakan pelaku kepada calon istrinya. Hal ini membuat pelaku marah dan akhirnya bertindak di luar nalar. Ia dengan tanpa ampun mencekik korban hingga korban kehilangan nyawa.

Penyidik Menemukan Kebohongan Pelaku

Saat pemeriksaan, pelaku mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit untuk menutupi kesalahannya di hadapan penyidik. Ia bahkan mengarang cerita dengan menyebut dua nama orang lain yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, penyidik lebih jeli dan berhasil mengungkap kebohongan demi kebohongan yang diberikan oleh pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan motif yang terjadi.

Kini, M Seili tidak hanya terancam pidana umum, tetapi juga bakal terkena sanksi etik profesi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diterapkan bersamaan dengan tuntutan pidana umum terkait pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Pembunuhan

Menurut informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, pelaku sempat membawa dua nama pria yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dua orang tersebut adalah Zaimul dan Guldam. Namun, berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus ini.

Zaimul disebut sebagai mantan korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban. Selain itu, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak. Caranya adalah dengan memberikan informasi kepada beberapa orang bahwa korban tidak jadi bertemu dengan pelaku. Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban, seolah disampaikan langsung oleh korban, padahal itu alibi pelaku.

Motif Pembunuhan

Pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban berhubungan badan. Sadisnya, oknum polisi ini nekat membunuh wanita selingkuhannya karena takut ketahuan dengan calon istrinya. Kasus ini menimpa seorang mahasiswi bernama Zahra Dilla (20 tahun). Ia tewas usai dicekik oleh Bripka M Seili (20 tahun).

Usai membunuh korban, jasad korban dibuang di sebuah gorong-gorong. Aksi sadis ini terungkap beberapa saat kemudian usai penemuan mayat Zahra oleh warga.

Proses Penyidikan dan Penahanan Pelaku

Dari hasil interogasi kepada anggotanya, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut karena terjadi cekcok antara korban dan pelaku sebelumnya. Korban merupakan mahasiswi di ULM bernama Zahra Dilla (20). Sementara pelaku merupakan anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalsel.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu sekira pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali. Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di satu minimarket sekitar lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku, ke tempat wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 WITA.

Sekira pukul 23.00 WITA, keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya karena calon istrinya menelpon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya. Setelah itu, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin.

Pada Rabu (24/12/2025) dini hari, mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Usai melakukan perbuatan tak senonoh, terjadi cekcok antara keduanya. Hal itu membuat pelaku takut, karena korban akan melaporkannya kepada calon istrinya.

Karena panik dan emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Pelaku mengakui mencekik korban hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasadnya dengan niatan membuangnya ke sungai. Namun, setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal itu membuat pelaku berubah pikiran. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut.

Jasad korban kemudian ditemukan warga sekira pukul 07.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *