Siapa Gus Yazid? Tersangka TPPU yang Rugikan Negara Rp 237 Miliar, Tetap Bersikeras Tak Bersalah: Kita Buktikan

Gus Yazid Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, Kerugian Negara Capai Rp247 Miliar

Gus Yazid, tokoh agama dan pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya diduga merugikan negara hingga mencapai Rp247 miliar.

Kasus hukum ini bermula dari dugaan korupsi penjualan aset tanah milik BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Aretha. Dalam transaksi tersebut, tanah seluas 700 hektare dijual seharga Rp237 miliar. Namun, ternyata tanah tersebut tidak bisa diserahkan karena berada di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro. Proses penyidikan terus berjalan, dan akhirnya mengungkap keterlibatan Gus Yazid dalam penerimaan aliran dana sebesar Rp20 miliar.

Meski saat ini statusnya sebagai tahanan, Gus Yazid tetap bersikeras tidak bersalah. Ia menyatakan akan membuktikan ketidakbersalahannya melalui proses persidangan. “Kita buktikan saja di Pengadilan. Saya tidak terima,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari sumber lokal.

Profil Gus Yazid

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Yazid memiliki nama lengkap Ahmad Yazid Basyaiban. Selain sebagai tokoh agama, ia juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban. Dirinya juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Tak hanya itu, Gus Yazid dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional. Ia beberapa kali menggelar acara terapi di berbagai tempat, termasuk di Resimen Induk Kodam (Rindam) IV Diponegoro Magelang dalam perayaan HUT ke-78 pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Keterlibatan Gus Yazid dalam acara tersebut bahkan mendapatkan apresiasi dari Komandan Rindam IV Diponegoro, Kolonel Infanteri A. Hadi Al Jufri. Dalam pengobatannya, Gus Yazid menggunakan berbagai metode seperti terapi doa, terapi hidro, terapi gurah, hingga terapi jari listrik.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Gus Yazid berdasarkan bukti yang ada. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga melakukan TPPU dengan cara menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Aretha sebesar Rp20.000.000.000. Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik gabungan langsung menggelandang Yazid ke Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kasus Tanah 700 Hektare

Kasus ini bermula dari jual beli tanah seluas 700 hektare seharga Rp237 miliar. Pihak pembelinya adalah PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap, sementara penjualnya adalah PT Rumpun Sari Antan. Setelah pembayaran lunas, ternyata tanah tersebut tidak bisa diserahkan karena berada di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro.

Proses penyidikan terus dilakukan hingga muncul nama Gus Yazid yang diduga menerima uang Rp20 miliar dari kerabat mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono. Gus Yazid sudah menjadi tersangka, sementara Letjen Widi Prasetijono masih dalam pemeriksaan.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Dari kerugian negara sebesar Rp237 miliar, baru bisa dipulihkan sekitar Rp26 miliar. Kejati Semarang berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana dari kasus ini. “Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya.

Sementara itu, usai menjabat Panglima Kodam IV Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono dipindah menjadi Dosen Universitas Pertahanan (Unhan). Dan dalam mutasi terbaru perwira tinggi (pati) TNI, ia kini menjabat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *