Profil Zulkifli Tanjung, Bos PO Bus KYM Trans yang Jadi Tersangka TPPU
Zulkifli Tanjung, dikenal dengan nama panggilan ZT, adalah seorang pengusaha dari Padang Panjang, Sumatera Barat. Ia kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri. Penyidik menemukan bahwa ZT terlibat dalam bisnis ilegal berupa penjualan pakaian impor bekas atau thrifting dengan total transaksi mencapai Rp1,3 triliun selama periode 2021 hingga 2025.
Bisnis ini dilakukan secara terstruktur dan disamarkan melalui berbagai usaha lainnya, seperti transportasi dan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah. ZT diduga menggunakan modus khusus untuk menyembunyikan keuntungan ilegal tersebut, termasuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian miliknya sendiri. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain agar hasil usaha ilegalnya terlihat sebagai pendapatan resmi.
Awal Karier dan Perjalanan Bisnis Zulkifli Tanjung
Zulkifli Tanjung memulai karier bisnisnya dengan menjual baju bekas secara keliling dari pasar ke pasar. Usaha ini berkembang hingga akhirnya ia memiliki toko sendiri. Pengalaman awalnya dalam menjual barang bekas membuka jalan baginya untuk mengembangkan bisnis lebih besar.
Kemudian, ZT terjun ke dunia transportasi setelah pernah menyewa bus saat liburan. Dari situ, ia berkenalan dengan Marwoto, seorang pengelola bus pariwisata. Keduanya kemudian mendirikan Perusahaan Otobus (PO) Bus KYM Trans. Nama KYM berasal dari inisial Kifli (Zulkifli), Yoyon (saudara ZT), dan Marwoto.
KYM Trans bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, dan bergerak dalam layanan persewaan bus pariwisata. Bus KYM Trans melayani berbagai rute di Indonesia, termasuk wilayah pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Lombok. Armada mereka juga memiliki ciri khas adanya gambar karakter kartun Hello Kitty di bodinya.
Aktivitas Pribadi dan Media Sosial
Selain aktivitas bisnisnya, Zulkifli Tanjung juga dikenal aktif di media sosial. Ia memiliki akun Facebook dengan jumlah pengikut sekitar 1.800 orang. Di akun tersebut, ia sering membagikan aktivitas pribadinya, mulai dari acara wisuda putrinya hingga liburan ke luar negeri bersama keluarga. Beberapa negara yang pernah dikunjunginya antara lain Arab Saudi, Australia, Swiss, Belanda, dan Inggris.
Modus Operasi Bisnis Thrifting Ilegal
Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri, ZT dan satu pelaku lainnya, Samsul alias SB, menjalankan bisnis thrifting ilegal selama 2021 hingga 2025. Mereka memesan pakaian bekas dari WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia. Barang tersebut disimpan di gudang milik ZT dan SB yang berlokasi di Bali, lalu dijual kepada pedagang di Bali maupun wilayah lain di Indonesia.
Hasil keuntungan dari penjualan barang bekas tersebut digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai transaksi ilegal yang dilakukan oleh ZT dan SB mencapai Rp1,3 triliun.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Zulkifli Tanjung dan SB diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain:
* 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp3 miliar
* 53 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp250 juta
* 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp300 juta
* 7 unit bus dengan nilai aset sekitar Rp15 miliar
* 1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp500 juta
* Uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp2.554.220.000
* 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol Dk 1243 HRP.
* Beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia,
* Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali,
* Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali
* Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











