34 Hari Usai Kematian Dosen Levi, AKBP Basuki Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Levi

Polda Jateng resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau dikenal dengan nama Levi. Penetapan ini dilakukan setelah 34 hari sejak dosen Levi ditemukan meninggal dunia di kamar sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025). Polda Jateng menilai AKBP Basuki telah lalai hingga menyebabkan dosen Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana.

Satu bulan berlalu tepatnya 34 hari usai kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau akrab disapa Levi pada Senin (17/11/2025) silam. Akhirnya Polda Jateng menetapkan status tersangka pada AKBP Basuki. Polda Jawa Tengah menilai AKBP Basuki telah lalai hingga menyebabkan dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil autopsi korban ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Kasus Naik Penyidikan Akhir November 2025

Akhir November 2025, Polda Jawa Tengah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Sementara itu, Dosen Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025) lalu. Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.

Selepas menemukan unsur pidana tersebut, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian dosen Levi yakni ada tindakan kelalaian. Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa,25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya kepada Tribunjateng, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025). Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia. Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.

“Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit,” ujar Dwi.

3 Kali Olah TKP

Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki. Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki. “Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain,” jelasnya. Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini. Ia menyebut, masih mencari dugaan pidana lain terutama dari alat bukti hasil autopsi.

AKBP Basuki Resmi Dipecat Dari Polri

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian. Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). “Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB. Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus. Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter. Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi. “Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari,” bebernya. Selama persidangan, lanjut Petir, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat. “Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri,” paparnya. Petir menyebut, AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang. Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri.

“Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan mendesak kepolisian untuk tetap transparan,” terangnya.

Fakta Baru

Beberapa fakta baru kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng, di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Fakta tersebut di antaranya, AKBP Basuki mengetahui dosen Levi nafasnya tersengal-sengal sebelum meninggal pada Senin (17/11/2025). Namun AKBP Basuki memilih untuk tidur. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan tersebut.

“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya.” “Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur.” “Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir kepada Tribunjateng.com, seusai persidangan.

Menurut Zainal Petir, dalam persidangan Ketua Majelis Etik juga menanyakan alasan korban tidak mengenakan pakaian sehelai benang pun. AKBP Basuki melontarkan jawaban tidak mengetahuinya. “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training,” katanya. Selepas bangun dari tidurnya, lanjut Zainal Petir, AKBP Basuki kaget korban sudah meninggal. Basuki juga mengaku sempat panik dan kalut sehingga tidak langsung memanggil dokter atau kepolisian.

Hakim juga sempat mencecarnya karena sebagai perwira menengah dengan jabatan pengendalian massa (Dalmas) yang terbiasa menangani huru-hara seharusnya lebih bisa menjaga emosional. “Tapi katanya kalut dan bingung karena kecapean dua hari tidak tidur ngurusi korban (dosen Levi) beberapa kali merasa kesakitan (sebelum meninggal),” paparnya. AKBP Basuki dalam persidangan kode etik juga mengakui lamanya laporan ke polisi terkait kematian dosen Levi karena meminta bantuan temannya terlebih dahulu.

“Tadi juga dijelaskan mengapa laporannya terlambat. Karena dia lagi minta tolong temannya untuk antar dia ke Polrestabes Semarang.” “Bukan segera mengantar jenazah (korban), tapi bagaimana saya harus laporan, istilahnya seperti itu,” terangnya.

Kenal Sejak 2016

Di sisi lain, fakta baru yang terungkap dalam persidangan yakni AKBP Basuki dan dosen Levi sudah saling kenal sejak 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng di Purwokerto, asal daerah dosen Levi. Hubungan mereka timbul tenggelam hingga berujung komunikasi mereka saling intensif pada 2025. “Pengakuan AKBP Basuki seperti itu, kenal 2016 tapi mulai intens 2025,” kata Zainal Petir.

Selama menjalani hubungan, pengakuan dari AKBP Basuki hanya sesekali menginap di kos hotel tempat kejadian perkara. Dia menginap di tempat tersebut juga atas permintaan dosen Levi karena takut hotel itu sepi. “Pengakuannya AKBP Basuki tidur di situ karena enggak boleh pulang sama korban. Sebab, hotelnya sepi. Minta ditungguin ketika mau pulang ditarik suruh tidur di situ,” bebernya. Berkaitan dengan dosen Levi dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK), Zainal Petir mengungkap, korban dimasukkan ke KK karena alasan kasihan.

AKBP Basuki juga berdalih korban merupakan yatim piatu dan sendirian di Kota Semarang. “AKBP Basuki ngakunya bantu korban (masukan KK) supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang,” terangnya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *