Ibu di Brebes Minta Keadilan atas Kasus Pembullyan yang Menewaskan Anaknya
Siti Royanah (42), seorang ibu dari Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih menangis mengenang kepergian anaknya. Anak yang ia lahirkan dan rawat dengan penuh kasih sayang itu tewas secara mengenaskan akibat dibully oleh teman-temannya di sekolah.
Anak Siti, Azka Rizki Fadholi, dikenal sebagai sosok yang penurut dan baik kepada orang tua. Namun nasib buruk menghampirinya saat ia menjadi korban bullying yang berujung pada kematian. Siti memilih untuk tidak menerima uang damai dari pihak pelaku, melainkan memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 8 Agustus 2025, ketika Azka pulang dari sekolah dalam kondisi murung dan tidak ceria seperti biasanya. Saat itu, anaknya langsung masuk ke kamar dan tidak mau keluar. Pada waktu Salat Jumat, Siti mencoba mengajak anaknya berangkat bersama, namun Azka mengeluh sakit kepala dan tidak kuat untuk bangun.
Keesokan harinya, Sabtu 9 Agustus 2025, Azka memaksakan diri untuk berangkat ke sekolah, meskipun Siti curiga karena kaos kakinya kotor. Meskipun diminta untuk mengganti kaos kaki, Azka menolak. Malam harinya, Siti kembali menanyakan kondisi anaknya dan Azka mengaku merasa sakit di bagian dada dan tangan.
Siti kemudian membawa Azka ke tukang urut, tetapi kondisi anaknya semakin memburuk. Sejak hari Sabtu dan Minggu, Azka hanya terlihat di kamar dan tidak mau berinteraksi dengan siapa pun. Pada Senin pagi, 11 Agustus 2025, Azka mengalami kejang dan dibawa ke Puskesmas. Namun, Puskesmas menolak untuk menerima pasien dan menyarankan agar Azka langsung dibawa ke rumah sakit.
Azka akhirnya mendapatkan perawatan di RS Harapan Sehat Jatibarang. Sayangnya, setelah dirawat selama satu hari, Azka dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 12 Agustus 2025, petang hari.
Penolakan Uang Damai
Beberapa hari setelah kepergian Azka, keluarga pelaku dan pihak sekolah datang ke rumah duka. Dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, keluarga pelaku menawarkan uang damai sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, Siti menolak tawaran tersebut karena ingin menempuh jalur hukum.

Menurut Siti, ada empat nama yang disebutkan oleh anaknya sebagai pelaku bullying. Meskipun demikian, keluarga korban tetap memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Proses Hukum yang Belum Menunjukkan Perkembangan
Siti kemudian membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes, didampingi kuasa hukumnya, Fery Junaidi S.H. Laporan tersebut diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes, Brigadir Polisi R Putri S. SH, dengan cap dan tanda tangan tertanggal 21 Agustus 2025.
Sebulan kemudian, Siti menerima panggilan dari polisi pada 24 September 2025 untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handrianjati.
Namun, hingga saat ini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Siti mengungkapkan bahwa ia ingin kasusnya ditangani dengan adil, tanpa membeda-bedakan antara korban yang memiliki uang atau tidak.
Perspektif Kuasa Hukum
Fery Junaidi S.H., kuasa hukum korban, menyatakan bahwa proses hukum masih dalam penanganan pihak kepolisian. Ia juga berjanji akan segera mendatangi Polres Brebes untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, belum merespons permintaan konfirmasi dari media. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











