Penangkapan di Mojongapit: Rumah Kontrakan Disulap Jadi Kebun Ganja
Pemerintah desa Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tidak mengetahui bila rumah kontrakan di kawasannya dijadikan kebun ganja. Selama ini pihak desa mengira rumah itu kosong. Ternyata, rumah yang selama ini tampak sepi dan selalu tertutup itu digerebek petugas gabungan Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak melapor kalau tinggal di sana. Menurutnya, keberadaan penghuni rumah pun tidak pernah tercatat secara administratif di kantor desa. Hingga penggerebekan dilakukan aparat kepolisian, tidak satu pun pihak yang melapor terkait tinggal atau menyewa rumah tersebut.
Iskandar menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan milik warga setempat yang kemudian dijual kepada pembeli dari luar daerah. Setelah berpindah tangan, rumah itu kembali disewakan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun masyarakat sekitar. Sejak dikontrakkan, rumah itu hampir selalu tertutup. Aktivitas keluar-masuk tidak terlihat jelas karena aksesnya melalui pintu belakang.
Kesaksian Tetangga Mengungkap Rumah Selalu Kosong
Tetangga sekitar juga mengaku tidak pernah menduga jika rumah yang selama ini tampak selalu tertutup, minim aktivitas, dan menimbulkan kesan kosong ternyata beralih fungsi menjadi kebun ganja. Desainnya yang tertutup berhasil menyamarkan keberadaan kebun ganja berkelas indoor dari pandangan tetangga.
Rika (40), salah satu tetangga, mengungkapkan bahwa ia kaget saat melihat banyak polisi dan kerumunan di lokasi. Meski lampu teras rutin menyala di malam hari, tidak pernah terlihat adanya penghuni yang beraktivitas keluar-masuk. Ia mengatakan, rumah itu dikira kosong selama ini.
Menurut keterangan warga, rumah itu sebelumnya sempat digunakan sebagai tempat kos, namun penghuninya tidak menetap lama. Dalam beberapa tahun terakhir, kesan angker dan tak terawat semakin kuat. Aktivitas mencurigakan seperti pengangkutan barang besar atau penyiraman tanaman juga tak pernah terpantau.
Awal Mula Penggerebekan
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Rama (43) warga Surabaya. Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Jombang ini berawal sehari sebelumnya yakni Minggu (14/12/2025). Pada hari Minggu itu, tim Satresnarkoba menangkap warga Ngoro berinisial Y sesaat setelah melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan Y itulah, polisi menemukan indikasi pembelian biji ganja yang kemudian ditelusuri. Terungkap jika ganja yang didapatkan berasal dari Rama yang bermukim di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Barulah pada Senin (15/12/2025) siang, sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, digrebek dan ternyata dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya ganja skala rumahan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang kini diketahui bernama Rama, yang diduga sebagai pengelola sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Rumah Sewa Disulap Jadi Lahan Budidaya Ganja
Rumah tersebut diketahui disewa oleh R (42), warga Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati rumah itu telah diubah menjadi lokasi budidaya ganja dengan sistem tanam modern. Puluhan tanaman ganja setinggi sekitar satu meter ditanam rapi di dalam pot polybag.
Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram serta sejumlah bibit ganja yang belum sempat dihitung secara rinci. Gunakan Sistem Indoor dengan Peralatan Khusus
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa total tanaman ganja yang diamankan mencapai 110 batang. Kami juga menyita ganja kering hasil panen dan bibit ganja dalam jumlah cukup banyak.
Dari lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan pendukung budidaya, seperti tenda khusus, pendingin ruangan, serta alat pengatur suhu. Sistem tersebut diduga digunakan untuk menjaga kualitas dan mempercepat pertumbuhan tanaman ganja. Polisi bahkan menduga terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan.
Bibit Diduga Dibeli Secara Online dari Luar Negeri
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp600 juta. Meski pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Masih kita amankan untuk dimintai keterangan.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











