Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Penggunaan Dana Korupsi untuk Melunasi Utang Kampanye
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, semakin terbongkar. Menurut penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito diduga menggunakan total dana sebesar Rp 5,25 miliar dari hasil korupsi proyek APBD untuk melunasi utang pinjaman bank yang digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024. Angka ini merupakan temuan awal dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut.
Ardito diketahui merancang skema korupsi hanya beberapa minggu setelah dilantik. Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan bahwa total aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar diterima oleh Ardito. Dari jumlah tersebut, mayoritas uangnya yakni Rp 5,25 miliar langsung dialirkan untuk membayar pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye. Sementara sisanya, Rp 500 juta, digunakan untuk operasional pribadi bupati.
Ironisnya, praktik ini bukanlah kekhilafan sesaat. Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito telah merancang skema korupsi ini hanya beberapa minggu setelah dilantik, tepatnya pada periode Februari–Maret 2025. Alih-alih bekerja untuk rakyat, Ardito justru sibuk mengonsolidasikan “tim kecil” yang berisi keluarga dan orang kepercayaannya untuk memanipulasi proyek APBD.
Modus yang digunakan adalah mematok fee 15 hingga 20 persen dari proyek-proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ardito memerintahkan pengaturan pemenang tender melalui e-Katalog, dengan syarat rekanan yang dimenangkan haruslah perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat pilkada.
Telusuri Dana ke PMI
Selain soal dana Rp 5 miliar, KPK juga mendalami dugaan aliran uang suap dalam kasus yang menjerat Ardito ke organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) setempat. Penelusuran ini dilakukan menyusul penetapan Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah periode 2025–2030 sebagai tersangka.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menyelisik kaitan antara jabatan Ranu di PMI dengan temuan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan keterkaitan ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan yang diduga milik Ranu. Dalam proses penyitaan, terdapat indikasi atribut atau wadah yang mengarah pada identitas PMI.
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya pengondisian proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang dinilai memiliki irisan sektor dengan aktivitas PMI. Dalam konstruksi perkara, Ranu Hari Prasetyo disebut memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan kakaknya, Bupati Ardito Wijaya. Bersama anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu diduga aktif mengalirkan fee proyek dari para kontraktor kepada Bupati.
Jadi Tersangka
Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada 2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Ardito Wijaya, Rabu (10/12/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skema Korupsi yang Terbongkar
Praktik rasuah ini diduga melibatkan pengondisian pemenang proyek melalui sistem e-Katalog dengan mematok fee berkisar 15 hingga 22 persen. Perusahaan yang dimenangkan disyaratkan harus terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito. Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra Saputra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepibowoala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











