Regulasi Baru untuk Memperkuat Industri Broker Properti
Pemerintah telah memperketat regulasi yang mengatur aktivitas broker properti melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 yang merevisi PP No. 5/2021. Dalam aturan terbaru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) dinaikkan dari kategori risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Penyesuaian ini diiringi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33/2025 yang bertujuan menyempurnakan ketentuan perantara perdagangan properti.
Regulasi baru ini dianggap sebagai langkah penting dalam menata industri broker agar lebih profesional, tertib, dan kompetitif. Beberapa pihak menilai kebijakan ini strategis untuk memperkuat tata kelola, memastikan persaingan sehat, serta meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, aturan ini juga diharapkan menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi.
Respons Positif dari Ketua Umum AREBI
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut regulasi baru sebagai momentum peningkatan kualitas pelaku usaha broker. “Aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur dan transparan,” ujar Clement dalam pernyataannya, Selasa (18/11/2025).
Clement menambahkan bahwa broker perlu meningkatkan kompetensi, etika, dan kualitas layanan agar tetap kompetitif di tingkat regional maupun global. Menurutnya, regulasi ini memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.
Langkah Penguatan Tertib Niaga
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko, menjelaskan bahwa penerbitan PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 bertujuan memperkuat tertib niaga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini dikategorikan berisiko menengah–tinggi. Ia menegaskan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memenuhi standar yang lebih ketat.
Beberapa syarat utama yang diberlakukan antara lain:
- P4 harus berbadan hukum, seperti PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum.
- P4 harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200.
- P4 harus menggunakan tenaga ahli seperti Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, dan Manajer Pengelola Properti yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP.
- Tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada satu lokasi usaha sesuai NIB.
- Broker wajib WNI, sementara jabatan manajer dapat diisi oleh WNA.
Standar Operasional yang Lebih Ketat
Selain itu, P4 juga diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melaporkan kegiatan usaha tahunan maksimal 30 April melalui sistem Kemendag, serta mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi. Untuk operasional digital, P4 harus memenuhi ketentuan perdagangan elektronik.
Kemendag juga menetapkan batas komisi resmi, yaitu 2%–5% untuk jual-beli dan 5%–8% untuk sewa. P4 diperbolehkan memberikan komisi kepada tenaga ahli maksimal 70%. Seluruh transaksi wajib menggunakan sistem pembayaran nasional. P4 dilarang memfasilitasi skema pembiayaan berbasis urun dana, praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme, maupun tindakan persaingan usaha tidak sehat.
Perlindungan Konsumen yang Lebih Kuat
Dalam rangka perlindungan konsumen, P4 dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, serta tidak boleh menawarkan atau mengiklankan janji yang belum pasti. Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Bambang Wisnubroto, melalui Analis Perdagangan Ahli Madya Enzelin Sariah, menekankan pentingnya profesionalisme broker untuk menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Ia berharap Kemendag dan AREBI dapat memperkuat kolaborasi dalam sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kebijakan secara terpadu.
Persaingan Usaha yang Sehat
Dari sisi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya perilaku usaha yang adil dan tidak melanggar hukum. Anggota KPPU, Mohammad Reza, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha, sekeras apa pun persaingan, jangan sampai pelaku broker properti melanggar prinsip persaingan sehat.
“Kami mendorong AREBI agar anggotanya patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil dan KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan untuk mendorong terciptanya industri broker properti yang adil, transparan, dan bebas dari praktik persaingan tidak sehat,” ujarnya.












