Insiden Pembunuhan di Manokwari, Motif Terungkap
Pada hari Senin (10/11/2025), sebuah insiden pembunuhan terjadi di rumah Aresty Gunar Tinarga (AGT) yang berlokasi di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat. Korban ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat menyedihkan. Setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah Yahya Himawan (27), seorang tukang bangunan yang pernah melakukan renovasi rumah korban.
Pembunuhan ini ternyata telah direncanakan oleh Yahya sejak Sabtu (8/11/2025). Ia bahkan memasukkan jasad korban ke dalam septic tank rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggal AGT. Motif utama Yahya adalah untuk mencuri barang berharga yang dimiliki korban. Namun, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utamanya, karena ia terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.
Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, gaji Yahya sebesar Rp3,3 juta habis digunakan untuk berjudi online. Akibat tekanan finansial, ia memutuskan untuk merencanakan aksi perampokan di rumah korban.
Yahya mengetahui struktur rumah korban karena pernah melakukan renovasi. Ia kemudian berpura-pura ingin memperbaiki keramik agar korban mempersilahkannya masuk. Saat berada di dalam rumah, korban ditodong dengan senjata tajam dan diminta menyerahkan uang. Ketika korban berteriak, pelaku langsung menikamnya hingga tewas.
Tiga Skenario yang Dilakukan Pelaku untuk Menutupi Kasus
Setelah pembunuhan terjadi, Yahya melakukan beberapa langkah untuk menghilangkan jejak. Berikut tiga skenario yang dilakukannya:
- Rumah Korban Dipel
Setelah korban meninggal, Yahya membersihkan rumah untuk menghapus jejak. Darah yang berceceran di lantai, pintu, dan dinding dibersihkan. Saat kejadian, korban berada sendirian karena suaminya sedang bekerja.
- Panggil Sopir
Jasad korban dimasukkan ke dalam kontainer plastik milik korban yang biasa digunakan saat pindahan. Pelaku juga menggunakan karung beras untuk mengambil barang berharga seperti handphone, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet. Untuk menghindari terdeteksi, pelaku memesan mobil box menggunakan ponsel korban. Kontainer berisi jasad kemudian dipindahkan ke rumah kosong. Akhirnya, pelaku membakar kontainer plastik tersebut untuk menghilangkan jejak.
- Balas Pesan Suami Korban
Yahya sempat membalas pesan dari suami korban sekitar pukul 11.00 WIT. Hal ini dilakukan agar suami korban tidak khawatir sehingga aksinya bisa berjalan lancar. Pesan yang ditulis pelaku adalah “saya lagi nyuci”. Sekitar pukul 15.30 WIT, suami korban menemukan jasad Aresty di dalam sebuah rumah yang terkunci dari dalam.
Ancaman Hukuman yang Mengancam Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penguburan di Blitar
Aresty dimakamkan di kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/11/2025). Paman korban, Supriyono, menjelaskan bahwa korban dan suaminya baru saja pindah ke Manokwari selama tiga bulan karena tuntutan pekerjaan. Mereka belum memiliki anak dan sebelumnya tinggal di Jakarta.
AGT dan suaminya merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Supriyono mengatakan bahwa Aresty pernah keluar dari tempat kerjanya. Tujuannya adalah agar mereka segera memiliki anak.
Supriyono mengaku tidak mengenal pelaku yang telah ditangkap oleh polisi. Ia menyebut bahwa pelaku berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, dan pernah diminta memperbaiki dapur di rumah keponakannya.











