Pelaku Pembunuhan Sadis di Konter HP Ditangkap
Nanang (27), seorang pria yang pernah bekerja sebagai pegawai konter, ditangkap oleh aparat kepolisian di Cicalengka. Penangkapan ini dilakukan setelah ia melakukan aksi pembunuhan terhadap Ilham Pirmansah (21), penjaga konter Hp di Sukajadi. Aksi keji yang dilakukannya berawal dari desakan untuk melunasi utang akibat kecanduan judi online.
Motif dan Aksi Keji
Motif utama dari tindakan Nanang adalah tekanan untuk membayar utang yang menumpuk akibat kebiasaan berjudi online. Dalam upaya mencari uang, ia memilih masuk ke dalam konter Hp lewat atap kamar mandi. Saat itu, korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun karena suara yang dibuat oleh pelaku. Karena panik, Nanang langsung melakukan tindakan brutal dengan menusukkan golok ke tubuh korban hingga 30 luka tusukan.
Korban meninggal di tempat setelah menerima luka yang sangat parah. Aksi ini membuat Nanang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan dan Pengakuan
Nanang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (11/11/2025). Di hadapan awak media, ia mengakui perbuatannya dengan raut wajah tertunduk malu. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam konter HP di Jalan Sukamulya pada Jumat dini hari (7/11/2025) melalui atap kamar mandi.
“Pelaku ini masuk ke dalam konter HP melalui kamar mandi lewat atap. Pelaku ternyata mantan pegawai konter tersebut. Tersangka ini pengangguran,” kata Kombes Budi Sartono.
Uang Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online
Menurut Kombes Budi, kebutuhan untuk membayar utang akibat kecanduan judi online menjadi pemicu utama kejahatan ini. Dalam aksinya, Nanang berhasil mengambil uang senilai Rp 22,8 juta beserta sejumlah barang seperti handphone dan voucher kuota.
“Uang yang diambil tersangka ini digunakannya untuk membeli HP dan bermain judi online, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Budi.
Secara spesifik, uang hasil curian tersebut memang direncanakan Nanang untuk melunasi utang-utangnya yang menumpuk karena judi online. Namun, rencana itu berubah menjadi tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang lain.
Reaksi Panik Berujung Pembunuhan
Aksi pencurian itu berubah menjadi pembunuhan ketika korban, Ilham Pirmansah, terbangun setelah mendengar suara yang ditimbulkan oleh Nanang. “Tersangka ini melakukan pencurian untuk membayar utang akibat judi online.”
“Saat tersangka masuk lewat atap kamar mandi konter, kaki tersangka terkena ember sehingga menimbulkan suara yang membangunkan penjaga konter yang sedang tidur di dalam,” terang Budi.
Korban yang berteriak maling membuat Nanang panik dan secara brutal membacokkan golok ke lengan dan kepala bagian belakang korban. Kombes Budi menyebut kekejaman pelaku berlanjut dengan menusukkan golok ke badan, dada, dan perut. Total, ada 30 luka tusuk yang diterima korban, menyebabkan korban meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.










